SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA (´⌣`ʃƪ) SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA (´⌣`ʃƪ) SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA (´⌣`ʃƪ)

Rabu, 24 April 2013

Gempa Bumi


Ketika terjadi gempa bumi besar seperti di Nabire (Papua) dan Padang Panjang (Sumatera) tahun 2003 dan Yogyakarta tahun 2006, maka banyak rumah penduduk roboh, pipa air minum putus, tanah retak atau longsor dan terjadi korban jiwa maupun harta benda. Oleh karena itu bila terjadi gempa bumi orang harus segera keluar rumah, pergi ke ruang terbuka (tanah lapang), jauh dari bangunan agar terhindar dari bencana gempa. Bila ketika terjadi gempa tidak sempat ke luar rumah, lindungi kepala dengan bantal, segera menjauh dari almari dan jendela kaca, dan berlindung di bawah meja.
Tempat – tempat yang dekat dengan palung laut adalah daerah rawan gempa bumi tektonik. Gempa bumi tektonik adalah getaran kulit bumi akibat keluarnya energi dari dalam bumi (zone penunjaman). Ilmu yang mempelajari gempa bumi disebut seismologi.

1. Jenis – Jenis Gempa Bumi

Menurut terjadinya, gempa bumi dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Gempa Vulkanik Gempa bumi yang disebabkan oleh letusan gunungapi, disebut gempa vulkanik. Contoh: gempa G. Bromo, gempa G. Una – Una, gempa G. Krakatau.
  2. Gempa Tektonik Gempa bumi yang terjadi karena pergeseran lapisan kulit bumi akibat lepasnya energi di zone penunjaman disebut gempa tektonik. Gempa bumi tektonik memiliki kekuatan yang dahsyat. Contoh, gempa Aceh, Bengkulu, Pangandaran.
  3. Gempa runtuhan atau terban Gempa bumi yang disebabkan oleh tanah longsor, guagua yang runtuh, dan sejenisnya disebut gempa runtuhan atau terban. Tipe gempa seperti ini hanya berdampak kecil dan wilayahnya sempit.

2. Intensitas Kekuatan Gempa

Untuk mengukur kekuatan gempa dibuat skala, yang dikaitkan dengan kerusakan yang ditimbulkannya. Berdasarkan skala tersebut orang dapat membedakan gempa bumi yang lemah dan gempa bumi yang kuat. Pengukuran tersebut sangat penting artinya, antara lain untuk menentukan kualitas bangunan tahan gempa. Skala untuk mengukur kekuatan gempa yang terkenal adalah skala richter.

3. Wilayah Gempa bumi di Indonesia dan Dunia

Indonesia merupakan salah satu negara yang paling sering dilanda gempa bumi tektonik maupun gempa bumi vulkanik. Daerah yang sering dilanda gempa adalah pegunungan Jayawijaya, pantai utara Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara, Jawa bagian selatan dan Sumatera bagian barat. Pada saat terjadi gempa sering diiringi tanah longsor, dan tsunami di daerah pantai. Oleh karena itu penduduk yang tinggal di daerah rawan gempa harus selalu waspada. Bangunan rumah dan bangunan lain harus dirancang tahan gempa. Negara di dunia yang sering dilanda gempa bumi selain Indonesia adalah China, Jepang, Filipina, Afganistan, Iran, Amerika serikat.



 http://rajinbelajar.net/gempa-bumi#.UXeG00pZiBI

Minggu, 21 April 2013

say hello to PANDA =)


FUTURE TENSE



Kalimat Future Tense

                         Kalimat Future Tense adalah kalimat yang digunakan untuk menyatakan apa yang akan terjadi di masa mendatang.

Ada tiga macam kalimat Future Tense.

    ·         Pertama, menggunakan will.

    ·         Kedua, menggunakan to be going to.

    ·         Ketiga menggunakan Present Progressive.

Contoh kalimat Future Tense menggunakan will.

 Kalimat ini berfungsi untuk membuat prediksi.

  1. I will come after he comes.
  2. The match will begin as soon as the player comes.
  3. I will try hard to solve the problem
  4. It will rain.
  5. Tomorrow, I will meet him.

Contoh kalimat Future Tense menggunakan to be going to.

 Kalimat ini berfungsi untuk menyatakan sesuatu yang sudah direncanakan.

  1. I'm going to leave for Surabaya.
  2. She's going to have a new baby.
  3. John is going to get married next week.
  4. We are going to have a party this weekend.
  5. Teachers are going to have a meeting tomorrow morning.

Contoh kalimat Future Tense menggunakan Present Progressive.

Kalimat ini berfungsi untuk menyatakan sesuatu yang sudah direncanakan.

  1. I'm leaving tomorrow.
  2. We are meeting next month.
  3. They are coming by the end of this month.
  4. We are having a party next week.
  5. She's calling you at 7 tonight.


Read more at: http://www.sekolahoke.com/2012/08/contoh-kalimat-future-tense.html

Jumat, 19 April 2013

PKN - INDIVIDU MASYARAKAT DAN NEGARA

INDIVIDU MASYARAKAT DAN NEGARA

Setiap orang dilahirkan sebagai makhluk individu, individu merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyebut suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Untuk menyebut individu sering digunakan sebutan “orang seseorang” atau “manusia perorangan”. Sebagai individu, manusia merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsystem jasmani dan subsystem rohani. Proses pembentukan individu menjadi pribadi dipengaruhi faktor pembawaan dan faktor lingkungan. Manusia juga membutuhkan manusia lain untuk kelangsungan hidupnya. Untuk itu, manusia hidup berkelompok membentuk masyarakat.



Dalam mengatur kehidupan berkelompok di buatlah norma atau aturan-aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan, keamanan, dan ketertiban bersama. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai kedudukan dan peranan yang berbeda, sehingga memungkinkan untuk saling bekerja sama, saling membentuk, saling mendukung untuk mencapai tujuan yang sama. Individu senantiasa berhubungan dengan individu lainnya. Dalam melakukan hubungan tersebut mereka saling mempengaruhi dan saling menyesuaikan diri sehingga timbul proses sosial. Proses ini akan berlanjut dan mempengaruhi perubahan sosial budaya dalam kelompok. Dan sangat penting untuk pengusaan individu, masyarakat, serta negara dalam proses sosial budaya bagi guru Sekolah Dasar.

A.      Individu

1.      Manusia selaku Individu

         Individu adalah seseorang/seorang manusia secara utuh. Utuh di sini diartikan sebagai suatu sifat yang tidak dapat dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah dan rohaniah yang melekat pada diri seseorang.

         Setiap individu mempunyai cirri khas yang berbeda dengan individu lainnya,seperti bentuk fisik,kecerdasan,bakat,keinginan,perasaan dan memiliki tingkat pemahaman/arti tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu adalah kondisi internal dari seorang manusia yang berfungsi sebagai subjek. Manusia selaku individu mempunyai 3 naluri,yaitu :

a. Naluri untuk mempertahankan kelangsungan hidup.

b.Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan.

c. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.



a)       Naluri mempertahankan kelangsungan hidup

                        Naluri mempertahankan kelangsungan hidup telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan,minum dan perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan dimana manusia tinggal,dan dalam memanfaatkan lingkungan tersebut membutuhkan teknologi. Teknologi dapat diartikan sebagai cara-cara/alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi teknologi tidak hanya mencakup perlatan modern/mesin saja. Panah unutk berburu,bertani berpindah-pindah dan alat/cara sederhana lain termasuk ke dalam teknologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dn kebutuhan ini lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.

b)      Naluri untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan

                        Naluri untuk mempertahankan keturunan,menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman(safety need)baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman,binatang liar/manusia lain. Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacam-macam bahan dan juga bentuk,pada dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumya dibuat dari kayu/bamboo dengan model atap segitiga/kerucut dan sering kali dibawahnya tidak langsung menyentuh tanah,tapi bertonggak /berkolong. Di iklim sedang rumah banyak dibangun dari bata/tanah,atapnya rata/datar,sedangkan di daerah dingin orang Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bukat saja. Semua itu tergantung pada cuaca dan bahan mentah yg ada di lingkungannya.

                        Perkawinan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia,juga merupakan cerminan dari adanya ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk meneruskan keturunan.

c)       Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan

                        Setiap manusia mempunyai naluri untuk ingin tahu tentang sesuatu yg ada di sekitarnya,baik itu lingkungan alam maupun lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam seperti daratan,perbukitan,pegunungan ;perbedaan penyebaran tumbuhan dan hewan ;perbedaan fisik manusia seperti ada yg berkulit hitam,putih,sawo matang,berbadan jangkung,pendek dan sebagainya ;perbedaan budaya manusia seperti dalam hal cara makan ada yg makan pakai tangan,sendok,sendok garpu dan pisau ;perbedaan dalam berpakaian,mata pencaharian,bentuk rumah dan sebagainya. Semua itu telah mendorong manusia untuk mencari tahu. Pertanyaan”apa,mengapa,bagaimana dan siapa”telah melahirkan system pengetahuan,yg kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan tertentu sehingga melahirkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual/batin manusia. Sedangkan penerapan ilmu dalam bentuk caradan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut teknologi. Jadi teknologi adalah berbagai cara/alat untuk memenuhi kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu pengetahuan dan teknologi yg dimiliki  individu tidak seluruhnya hasil dai pengalaman sendiri,tetapi lebih banyak dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu dalam memenuhi naluri ingin tahu dan mencari kepuasanpun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kelompok.

2.      Manusia selaku makhluk sosial

      Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.

      Malinowski(1949),salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.

      Rasa aman secara khusus tergantung kepada adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan secara umum,dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok ini,diciptakan aturan-aturan  dan kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.

B.       Masyarakat

1.   Pengertian Masyarakat

               Masyarakat,dalam Bahasa Inggris disebut society artinya sekelompok manusia yang hidup bersama,salinh berhubungan dan mempengaruhi,saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan kebudayaan yang sama. Pengertian sekelompok manusia di sini,tidak mempunyai batas yang jelas harus beberapa orang,tetapi jumlahnya minimal 2 orang. Anderson dan Parker(Astrid Susanto,1977) menyebutkan secara rinci bahwa masyarakat adalah:

a)      Adanya sejumlah orang,

b)      Tinggal dalm suatu  daerah tertentu,

c)      Mengadakan hubungan satu sama lain,

d)     Saling terikat satu sama lain karena mempunyai kepentingan bersama,

e)      Merupakan satu kesatuan sehingga mereka mempunyai perasaaan solidaritas,

f)       Adanya saling ketergantungan,

g)      Masyarakat merupakan suatu system yg diatur oleh norma-norma/aturan-aturan tertentu,dan

h)      Menghasilkan kebudayaan.

               Menurut Soejono Soekamto(1987)beberapa cirri masyarakat perkotaan yang menonjol adalah:

a)      Kehidupan beragama kurang karena disebabkan adanya cara berpikir yg rational,yg berdasakan pada perhitungan-perhitungan eksak;

b)      Dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain;

c)      Pembagian kerja lebih tegas dan mempunyai batas-bats yang nyata ;

d)     Banyak peluang mendapat kerja daripada orang desa ;

e)      Jalan pikiran yg rational menyebabkan interaksi sosial berdasarkan kepentingan daripada factor pribadi;

f)       Jalan kehidupan yg cepat mengakibatkan pentingnya factor waktu;

g)      Perubahan social tampak jelas dan cepat sebagai akibat terbukanya pengaruh dari luar;

2.    Status dan Peran Individu dalam Masyarakat

               Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran(role)dan kedudukan(status) yang berbeda. Peran adalah pola perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai posisi(status) tertentu. Sedngkan kedudukan (status)adalah posisi seseorang dalam kelompok. Mengingat setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu dapat berstatus dan berperan di beberapa kelompok sesuai dengan kepentingan itu.

               Setiap individu harus berperilaku atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar ia dapat diterima dan diakui keberadaanya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan sendiri,maka sanksi yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang melanggar pun berbeda pula. Sanksi ini bertujuan menjjaga keutuhan,keseimbangan,kestabilan kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat tercapai.

               Dalam kehidupan sehari-hari,setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang Dokter berbeda dengan guru,petani,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing saling membutuhkan,saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan kedudukan sangat penting unutk menjaga keseimbangan dan integritas social. Kedudukan atau status seseorang dalam masyarakat ada 2 macam:

a)Ascribed status,yaitu kedudukan yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri. Biasanya diperoleh melalui kelahiran,seperti anak yang bergelar raden,otomatis anaknya juga bergelar raden. Seorang anak menjadi raja karena ayahnya adalh raja. Seorang anak yang berasal dari kasta sudra walaupun ia mempunyai kepintaran dan ketrampilan yang tinggi. Status ini sering pula disebut status yang tertutup,karena setipa orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas. Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalm status ini.

b)      Achieved status, yaitu kedudukan yang diperoleh melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi direktur sebuah perusahaan karena memang ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat terbuka artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya karena kemampuan masing-masing individu dalam beprestasi.

               Setiap status dan kedudukan mempunyai seperangkat symbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya. Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin dari bentuk dan luas rumah,seorang guru tercermin sikap dan pakainnya,seorang TNI/POLRI dari kegagahan dan pakaiannya,seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara berbicara dan sopan santunnya. Banyak symbol yang dapat mencerminkan status atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan,pemilikan kekayaan,agama dan factor bilogis seperti jenis kelamin.

3.    Fungsi Pancasila bagi Kehidupan Bangsa Indonesia

a)     Pancasila sebagai Sikap dan Perilaku setiap Individu

               Mengingat individu adalah anggota masyarakat dan negara,maka kesejahteraan,keutuhan dan keamanan masyarakat dan negara diawali dari sikap dan perilaku individu. Kalau etika dan norma dipahami,dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap individu maka tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara pun dapat dengan mudah dapat dicapai. Kualitas masyarakat dan negara,ditentukan pula oleh kualitas individu,semakin baik kualitas individu maka semakin baik pula kualitas masyarakat dan negara. Setiap individu mempunyai kelebihan dan keterbatasan,mempunyai harapan dan keadaan yang berbeda,namun yang pasti kesejahteraan adalah tujuan setiap individu. Pancasila memberikan arahan dan pedoman dari kesejahteraan yang ideal yang diinginkan oleh setiap manusia yaitu kesejahteraan yang menyelaraskan antara harapan dan kenyataan,antara lain lahir dan batin,antara jasmaniah dan rohaniah,antara dunia dan akhirat.

b)      Pancasila sebagai Pedoman Bermasyarakat

               Pancasila sangat memahami kodrat dan hakiki manusia selaku makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidup dan perkembangannya. Dalam sila ke-2 dan ke-5 dijelaskan secara rinci tentang etika bermasyarakat yaitu menghargai persamaan derajat,keseimbangan hak dan kewajiban,menjunjung nilai kemanusiaan,bekerja sama,bergotong-royong,gemar melakukan perbuatan-perbuatan luhur berdasarkan kekeluargaan gotong-royong,adil dan menghormati orang lain,suka menolong,sama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan adil.

c)      Pancasila sebagai Pedoman Bernegara

               Negara merupakan alat yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara mempunyai kewenangan mengatur hubungan bermasyarkat demi tercapainya tujuan bersama. Kewenangan yang dimiliki negara tidak semaunya,seenaknya sendiri atau untuk kelompok tertentu,tetapi dikendalikan oleh Pancasila sebagai sumber hukum. Indonesia adalah negara Pancasila yaitu negara yang mengutamakan musyawarah dalm mengambil keputusan,selalu punyai iktikad baik dan rasa tanggung jawab alam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan,menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur,keputusan-keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran,menempatkan persatuan,kesatuan,kepentingan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia,memajukan pergaulan demipersatuan dan kesatuan bangsa.

               Pancasila menjadi dasar hidup bernegara,menjadi semangat bernegara untuk mencapai kesejahteraan bersama,menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,menjadi pedoman berperilaku semua unsur aparatur negara dalam melaksanakan beban,tugas dan tanggung jawab.

d)     Pancasila sebagai Acuan Nilai,Moral,Norma dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia

               Telah kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Berarti tata kehidupan manusia Inddonesia baik selaku individu,selaku anggota masyarakat dan sebagai rakyat suatu negara,harus mengacu nilai,norma,kaidah yang terkandung dalam Pancasila.

               Nilai mengandung pengertian sebagai sesuatu yang berguna atau berharga. Nilai dapat berupa benda atau material,dan dapat pula non-material yaitu ide,gagasan atau pemikiran. Nilai benda atau material biasanya diukur dari (1) nilai guna yaitu kegunaanya atau manfaatnya ;dan (2) nilai tukar. Semakin tinggi kegunaan  suatu barang bagi kehidupan manusia,semakin bernilai barang itu. Seperti cangkul bagi petani,buku bagi pelajar mesin hitung bagi pegawai bank dan sebagainya. Nilai kegunaan suatu barang sangat tergantung kepada peran dan status individu dalam masyarakat. Selain itu sesutau barang pun dapat diukur dari nilai tukarnya yang tinggi. Satu gram emas dapat ditukar dengan beberapa puluh kilogram beras atau singkong.

               Nilai non-material dapat berupa nilai kerohanian,seperti nilai keindahan,nilai kebaikan,nilai keagamaan dan sebagainya. Karena sifatnya yang abstrak maka nilai kerohaniannya hanya dapat diukur oleh budi pekerti manusia yang lahir dari akal,perasaan,keyakinan dan kehenak manusia.

               Manusia selalu mencari sesuatu yang bernilai,nilai ini menjadi dorongan dan landasan uuk berperilaku. Nilai-nilai ideal yang menjadi keyakinan seperti yang dianggap paling berharga,paling indah,paling baik,paling benar menjadi acuan atau pedoman dalam berperilaku. Nilai yang tidak berharga,tidak benar,tidak baik,tidak indah harus dihindarkn karena akan membahayakan individu,baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai hamba Tuhan.

               Pancasila merupakan dasar perilaku manusia karena nilai yang terkandung dalam Pancasila penuh dengan nilai keagamaan,nilai kebenaran,nilai kebaikan,nilai kemanusiaan dan nilai keindahan hidup bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung nilai sifat hakiki manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan,selaku individu secara pribadi,individu  selaku anggota masyarakat dan Negara. Di dalamnya terkandung keserasian,keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat,antara aspek material dan spiritual,antara jasmaniah dan rohaniah. Karena itu sangatlah ideal kalau Pancasila menjadi tuntutan,pedoman dan pegangan setiap individu dalam bersikap dan berperilaku sehingga tercipta kemanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

               Moral berasal dari kata mores yang artinya tata kelakuan. Tata artinya adalah aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk dalam berperilaku. Perbuatan-perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ajaran-ajaran tentang perbuatan yang baik dan buruk,yang benar dan salah. Moral sering disebut dengan etika memberikan batas-batas yang jelas kepada individu selaku anggota masyarakat supaya berperilakunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya dia dapat diterima dan diakui sebagai anggota dalam masyarakat. Moral mempunyai fungsi menjaga solidaritas antara anggota dalam masyarakat.

               Norma atau kaidah adalah aturan-aturan tentang perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi atau ancaman bila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan manusia ada seperangkat aturan kelakuan yang harus dan tidak boleh dilakukan oleh penganutnya. Bagi yang mengikuti norma agama tersebut akan mendapatkan pahala,sebaliknya bagi yang tidak akan mendapatkan sanksi keagamaan sesuai dengan kadar penyimpangan yang dilakukan terhadap norma tersebut. Ada norma hokum seperti mencuri dilarang,bila dilakukan akan dapat sanksi berupa penjara. Ada norma masyarakat yang berupa adat,misalnya kalau berbicara dengan orang tua tidak boleh kasar,harus sopan,kalau tidak akan mendapat sanksi berupa celaan atau teguran. Setiap individu harus taat kepada norma-norma yang berlaku pada masyarakat,supaya tercipta keseimbangan,keamanan dan kenyamanan.

               Nilai,moral dan norma bersifat relative dan subjektif,artinya berubah-ubah sesuai dengan waktu,tempat dan masyarakat. Misalnya berpakaian adalah kebutuhan seluruh manusia di mana pun dia hidup, tetapi yang disebut bernilai keindahan dalam berpakaian antara satu masyarakat yang hidup di suatu tempat berbeda dengan masyarakat lain yang hidup di tempat lain.

               Nilai, moral dan norma yang terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap suku, karena nilai, moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan, bersifat gotong-royong, tolong-menolong, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.

A. Struktur Sosial Budaya

Masyarakat merupakan suatu sistem sosial budaya, artinya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.

Mereka saling pengaruh mempengaruhi dengan mempergunakan norma yang sama untuk mencapai tujuan yang sama pula. Sistem terdiri dari berbagai unsur, komponen atau perilaku yang saling terkait satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan.

Pola perilaku dari setiap individu dalam masyarakat yang bersusun sebagai suatu sistem disebut struktur social. Struktur berasal dari kata structum yang artinya menyusun membagi atau mendirikan. Contoh di sekolah terdapat struktur sebagai berikut ada kepala sekolah, guru-guru, murid, pegawai administrasi, dan penjaga sekolah. Semua orang yang ada di sekolah tersebut saling berinteraksi, saling berhubungan dan saling mempengaruhi sehingga sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat berfungsi dengan baik. Kalau salah satu unsur dari sekolah tersebut tidak ada misalnya guru, maka proses pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik. Di sekolah juga mempunyai norma, misalnya murid harus datang pukul 7.00, memakai seragam dan sepatu yang telah ditentukan, tidak boleh merokok dalam lingkungan sekolah dan sebagainya. Kepala Sekolah, guru, pegawai administrasi, penjaga sekolah, juga mempunyai aturan-aturan yang hendak dipatuhi, kalau tidak akan ada sanksi yang akan mereka terima.

Dalam sistem sosial selalu berhubungan dengan peran (role) dan kedudukan (status). Kepala sekolah, guru, murid dan pegawai administrasi di atas, mempunyai kedudukan yang berbeda, karena itu tugas dan peran yang harus dilakukannya pun berbeda pula, tetapi merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam memperlancar proses belajar mengajar di sekolah.

Setiap individu mempunyai ciri dan kemampuan tersendiri, seperti jenis kelamin, bentuk fisik, perasaan. bakat, minat, kemampuan berpikir dan berkarya. Perbedaan ini menyebabkan timbulnya perbedaan sosial (diferensiasi sosial). Perbedaan sosial bersifat universal artinya dimiliki oleh setiap masyarakat dimanapun. Hanya bentuk dan derajatnya saja yang berbeda. contoh pada masyarakat pemburu dan peramu, perbedaan sosial berdasarkan jenis kelamin, usia dan keterampilan berburu. Berburu dilakukan oleh laki-laki, sedangkan meramu atau mengumpulkan tumbuhan lebih banyak dilakukan oleh kaum wanita. Laki-laki yang mempunyai keterampilan tinggi dalam berburu umumnya lebih dihargai. Hasil buruan mereka bagi-bagikan dan yang usianya lebih tua mendapatkan bagian yang paling baik, hati misalnya. Bagian-bagian tertentu dari binatang seperti gigi taring, seringkali dianggap sebagai lambang keberanian, sehingga siapa yang paling banyak mendapatkannya semakin dihargai.

Pada masyarakat yang teknologinya sudah maju, perbedaan sosial lebih banyak disebabkan oleh adanya perbedaan keahlian, sehingga timbul keanekaragaman pekerjaan atau profesi seperti dokter, guru, perawat, supir, petani dan sebagainya.

Perbedaan bentuk fisik manusia yang meliputi warna kulit, warna rambut, bentuk rambut (keriting atau lurus), bentuk badan, bentuk bibir, bentuk hidung, bentuk kepala, dan sebagainya. Menyebabkan timbulnya perbedaan ras, terdapat:

1.      Ras Negroid dengan ciri warna kulit hitam, mata hitam, keriting, pendek, hidung lebar, dan bentuk bibir yang tebal.

2.      Ras Mongoloid dengan ciri warna kulit coklat, rambut lurus tubuh pendek, hidung datar dan tulang pipi menonjol.

3.      Ras Caocasoid dengan ciri kulit dan mata terang, rambut bergelombang, hidung mancung, bibir tipis, muka oval, dan badan tinggi.

Selain itu perbedaan sosial dapat pula disebabkan oleh perbedaan agama seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Budha; perbedaan suku seperti suku Sunda, Batak, Minangkabau dan sebagainya; perbedaan marga seperti Simatupang, Simalungun dan sebagainya.

Perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat. Lapisan-lapisan yang bertingkat ini disebut dengan stratifikasi sosial. Ukuran yang dipergunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu adalah:

1.      Ukuran kekayaan, terdapat golongan kaya atau ekonomi kuat; golongan miskin atau ekonomi lemah; dan golongan tengah atau sedang. Pada masyarakat petani, luas pemilikan lahan menjadi ukuran utama sehingga muncul tuan tanah, penyewa dan buruh tani. Pada masyarakat industri seringkali tampak dalam kekayaan berupa material seperti luas dan bentuk rumah, mobil, pakaian, dan gaya hidup.

2.      Ukuran kekuasaan, terdapat golongan penguasa dan yang dikuasai. Mereka yang termasuk kelompok penguasa menjadi kelompok teratas dan wewenangnya pun menjadi Iebih tinggi.

3.      Ukuran kehormatan, terdapat golongan yang berpengaruh dan dihormati dan golongan yang terpengaruh biasanya ukuran ini umumnya terdapat pada masyarakat tradisional, di mana pimpinan informal masyarakat mendapatkan kedudukan yang tinggi di masyarakat, seperti para Kyai, kepala adat dan sebagainya.

4.      Ukuran ilmu pengetahuan, terdapat golongan cendekiawan dan masyarakat biasa. Dalam hal ini yang menjadi ukuran adalah kepintaran atau kemampuan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, seperti seorang Sarjana lebih dihargai daripada yang berpendidikan SMA, atau yang berpendidikan SMA lebih dihargai daripada SD.

Seorang individu mungkin saja memiliki beberapa peluang sehingga semakin memperkokoh dia berada dalam lapisan tertentu. Misalnya seorang penguasa memungkinkan ia untuk mempunyai kekayaan yang banyak dan memungkinkan pula untuk sekolah ke jenjang yang paling tinggi. Sehingga ia mempunyai beberapa ukuran yang dapat memperkokoh kedudukannya dalam lapisan teratas. Sebaliknya orang yang tidak mempunyai pengetahuan, sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang berpendapatan besar, apalagi menjadi penguasa, sehingga ia miskin. Dengan demikian ukuran pelapisan sosial dapat bersifat tunggal, dapat pula bersifat jamak.

Dasar dari pelapisan sosial di atas dapat muncul dan berkembang secara otomatis atau tidak disengaja oleh masyarakat. Selain itu ada pula pelapisan sosial yang memang sengaja dibuat. Misalnya dalam organisasi, perusahaan instansi pemerintah dibuat strata-strata. Ada ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua seksi, dan anggota. Penyusunan ini dibuat dengan maksud:

1.      Mengatur tugas dan wewenang.

2.      Untuk mendorong meningkatkan produktivitas karena setiap Individu ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.

3.      Lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama.

Dengan demikian pelapisan sosial selalu berkaitan dengan peranan dan kependudukan seseorang dalam masyarakat. Setiap orang diharapkan berperan sesuai dengan kedudukannya sehingga muncul kerja sama yang saling menguntungkan. Karena itu pula maka pelapisan sosial diperlukan selama hak dan kewajiban setiap orang dalam tiap lapisan diterima secara seimbang dan adil. Ada dua sifat pelapisan sosial yang berkembang di masyarakat.

1.      Bersifat tertutup (closes social stratification) yaitu tiap anggota tidak dimungkinkan untuk pindah lapisan baik ke atas maupun ke bawah. Satu-satunya jalan untuk masuk ke dalam lapisan ini adalah melalui kelahiran. Contoh lapisan tertutup ini adalah sistem kasta.

2.      Bersifat terbuka (open social stratification) setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk masuk dan keluar pada tiap lapisan. Contoh berdasarkan kekayaan dan kekuasaan.

B. Pranata sosial budaya

Pranata sosial berasal dari istilah Inggris social institution. Istilah social institution ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh para ahli ilmu sosial di Indonesia, ada yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan (Selo Soemardjan dan Soemardi, 1964; Soerjono Soekanto, 1982), lembaga sosial (Abdul Syani, 1994), pranata sosial (Koentjaraningrat, 1985), dan bangunan sosial. Istilah yang akan digunakan di sini adalah pranata sosial, karena social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat.

Menurut Koentjaraningrat pranata sosial adalah satu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (dengan menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan) adalah himpunan dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.

Pranata sosial dalam pengertian ilmu sosial tidaklah sama persis dengan istilah lembaga dalam arti wadah atau badan. Pranata sosial pada dasarnya bermula dari adanya kebutuhan-kebutuhan manusia yang perlu dipenuhi. Pemenuhan-pemenuhan kebutuhan tersebut perlu adanya keteraturan, sehingga diperlukan adanya norma-norma yang menjamin keteraturan tersebut. Norma-norma tersebut akhirnya berkembang menjadi pranata sosial, yang pada dasarnya diciptakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia.

Kebutuhan manusia sangatlah beraneka ragam, sehingga pranata sosial yang mendukungnya pun beraneka ragam pula. Manusia misalnya mempunyai kebutuhan untuk mengembangkan keturunan. Manusia memerlukan aturan dalam menyalurkan: nafsu seks dalam menghasilkan keturunan itu, supaya tidak sama seperti kelakuan binatang. Oleh karena itu manusia membentuk pranata keluarga yang akan mengatur pemenuhan kebutuhan pokok itu. Dalam pranata keluarga ada sejumlah norma yang mengatur mulai dari kegiatan meminang, melamar, pernikahan, upacara adat, mas kawin, hubungan kekerabatan, dan sebagainya.

Manusia juga memiliki kebutuhan untuk berhubungan dengan Tuhannya, maka lahirlah pranata agama. Pranata-pranata yang ada di bidang agama ini misalnya Masjid, zakat, wakaf, gereja, dan sebagainya. Kebutuhan manusia lainnya, misalnya di bidang pendidikan, maka melahirkan pranata pendidikan yang dapat berwujud dalam bentuk sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah menengah, universitas, pondok pesantren, madrasah, dan sebagainya. Kebutuhan untuk mendapatkan dan mendistribusikan barang (sandang, pangan, jasa, dll) merupakan dasar bagi lahirnya pranata ekonomi. Kebutuhan di bidang politik akan melahirkan pranata politik yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan kekuasaan. Pranata politik ini akan berkaitan dengan pranata negara, pemerintah, parlemen, desa dan sebagainya.

Contoh pranata sosial, misalnya : pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikaan, pranata politik, dan sebagainya. Banyaknya pranata sosial dalam masyarakat tergantung dari kompleksitas masyarakat. Semakin kompleks suatu masyarakat, maka semakin banyak kebutuhannya, berarti semakin banyak pula pranata sosialnya.

Pranata-pranata sosial yang dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.      Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang bersangkutan.

2.      Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.

3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) yaitu sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

C. Proses sosial budaya

Manusia senantiasa saling berhubungan dengan manusia lain atau melakukan kontak sosial. Hubungan antarindividu yang saling mempengaruhi dalam hal pengetahuan, sikap dan perilaku disebut interaksi sosial. Interaksi sosial dapat terjadi antarindividu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok. Dua orang yang saling bercakap-cakap adalah contoh interaksi antara individu dengan individu. Guru sedang mengajar di depan kelas adalah contoh interaksi individu dengan kelompok, sedangkan dua kelompok siswa sedang berdiskusi adalah contoh interaksi kelompok dengan kelompok. Komunikasi tidak selamanya dalam bentuk langsung atau tatap muka seperti berbicara atau bersalaman. Ada pula komunikasi tidak langsung yaitu melalui perantara seperti surat, telepon, surat kabar, televisi atau radio. Perantara itu disebut sebagai media komunikasi.

Interaksi sosial dapat juga terjadi tidak melalui percakapan atau persentuhan badan (bersalaman). misalnya seseorang merokok dalam bis mengganggu ketenangan hati, sehingga keadaan ini mengundang reaksi orang-orang di sekitarnya dengan cara menutup hidung atau pindah tempat duduk. Jadi interaksi sosial terjadi apabila tindakan atau perilaku seseorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki atau mendorong perilaku, pikiran, perasaan atau emosi orang lain. Contoh lain, seseorang menendang batu di jalan atau menginjak tumbuhan, itu belum tindakan sosial karena batu atau tumbuhan tidak dapat bereaksi, tapi apabila batu yang ditendang itu mengenai kepala orang lain, atau tumbuhan yang di injak itu adalah tanaman yang dipelihara orang lain, sehingga marah, itu termasuk tindakan sosial. Seorang guru memarahi seorang murid yang tidak melaksanakan tugas, tindakan guru itu menyentuh dan mempengaruhi perasaan murid sehingga perilakunya berubah. Seorang ibu atau anak menonton film di TV, pengaruh film itu meresap ke dalam pikirannya sehingga terjadi perubahan emosi, sikap, dan perilaku. Semua itu adalah contoh tindakan sosial.

Besar kecilnya pengaruh yang diterima oleh individu tergantung kepada sifat interaksinya. Menurut Astrid Susanto (1977) sifat interaksi sosial itu adalah:

1.      Frekuensi interaksi, makin sering makin kenal dan makin banyak pengaruhnya.

2.      Keteraturan interaksi, semakin teratur, semakin jelas arah perubahannya.

3.      Ketersebaran interaksi, semakin banyak dan tersebar, semakin banyak yang dipengaruhinya.

4.      Keseimbangan interaksi, semakin seimbang posisi kedua belah pihak yang berinteraksi semakin besar pengaruhnya.

5.      Langsung tidaknya interaksi, bila interaksi bersifat langsung kedua pihak, bersifat aktif, maka pengaruhnya semakin besar.

Bila proses interaksi terus berlanjut sehingga menimbulkan perubahan dalam struktur masyarakat, maka dapat menimbulkan proses sosial. Dan bila proses sosial itu terus berlanjut dapat menyebabkan perubahan sosial dan perubahan kebudayaan.

Contoh seorang dokter yang berlatarbelakang budaya kota ditempatkan di sebuah desa. Dokter dan warga desa, berinteraksi, saling menyesuaikan diri Dokter terus berkomunikasi secara langsung baik per orang maupun per kelompok. Karena intensifnya komunikasi itu, Ia lama-kelamaan terjadi perubahan kebiasaan di antara keduanya. Misalnya petani menjadi lebih tahu tentang cara hidup sehat. Perilakunya pun berubah misalnya membuang sampah pada tempatnya, mandi 2 kali sehari, makan makanan yang bergizi berobat ke Puskesmas, anaknya disekolahkan dan sebagainya. Sekarang warga desa merasa membutuhkan MCK, membutuhkan sarana kesehatan seperti: Puskesmas, Posyandu, dan BKIA. Membutuhkan sarana pendidikan, listrik, jalan, dan peralatan lainnya. Sebaliknya dokter pun mengalami perubahan perilaku misalnya tahu tentang cara bercocok tanam, senang berkebun, berpakaian sederhana seperti orang desa, hidup bergotong-royong, dan mahir memainkan kesenian tradisional yang ada di desa.

Interaksi yang bersifat seimbang, terjadi antara dua individu yang posisinya sama atau setingkat seperti teman sekolah dan teman sepermainan akan lebih besar pengaruh yang diterima oleh kedua belah pihak. Interaksi sosial dapat menimbulkan:

1.      Kerja sama (cooperation).

2.      Persaingan (competition).

3.      Pertikaian (conflict).

Kerja sama terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang sama, sehingga timbul aktivitas yang saling menunjang, membantu untuk bersama-sama mencapai tujuan. Ada 3 bentuk kerja sama yaitu:

1.      Bargaining yaitu perjanjian pertukaran barang atau jasa.

2.      Cooptation yaitu penerimaan unsur-unsur baru sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan atau ketidakstabilan.

3.      Coalition yaitu penggabungan dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama.

Bila dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu-kesatuan hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dengan kebudayaan aslinya disebut asimilasi, contoh asimilasi adalah perkawinan campuran dua suku yang berbeda menghasilkan satu kebudayaan yang baru dan khas.

Bila dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial yang intensif, sehingga terjadi pembaruan tanpa menghilangkan ciri kebudayaan aslinya disebut dengan akulturasi. Contoh datangnya pengaruh Hindu, Budha, dan Islam ke Indonesia berbaur dengan kepercayaan asli.

Persaingan adalah proses sosial di mana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu yang menjadi pusat perhatian masyarakat tanpa kekerasan atau ancaman. Misalnya dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatian untuk memperoleh nilai IPS tertinggi.

Pertikaian atau konflik adalah pertentangan antara individu atau kelompok, baik yang terlihat dengan jelas dan terbuka (misalnya dalam bentuk perkelahian) maupun tidak (misalnya hanya dalam sikap). Usaha untuk mencegah mengurangi. menghindari dan menghentikan pertentangan disebut akomodasi. Akomodasi dapat melalui paksaan (coercion) seperti dua murid yang berkelahi diancam akan dikeluarkan kalau terus berkelahi, saling mengurangi perbedaan yang membuat mereka berselisih (compromise), mempergunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral (mediation), menyelesaikan pertikaian melalui pihak ketiga yang statusnya lebih tinggi (arbitration), mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama (conciliation), menyadari untuk menghindari pertikaian (toleransi), menyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan kalah (stalemate) dalam penyelesaian perkara melalui pengadilan (adjudication).



A.Negara

a)      Pengertian

Negara   merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas masyarakat.

Definisi Negara menurut para ahli:

a)      Haste Kelsen menyatakan bahwa negara identik dengan hokum.

b)      Harold J Laski menyatakan bahwa negara sebagai sistem peraturan-peraturan hukum Negara memiliki kekuasaan memaksa.

c)      Prof. R. Djokosoetono,SH mengemukakan bahwa Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yang sama.

b)      Asal Mula Terjadinya Negara

Asal mula terjadinya Negara yang berdasarkan pendekatan factual  melihat kepada adanya kenyataan yang benar-benar pernah terjadi yang diungkapkan dari pengalaman dan sejarah.Sebab-sebabnya:

a.       Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh: Terbentuknya Negara Liberia di pantai barat Afrika diduduki oleh sekelompok orang  Negro dari Amerika Serikat yang dimerdekakan pada tahun 1847.

b.      Suatu daerah semula menjadimenjadi wilayah kekuasaan suatu Negara tertentu kemudian melepaskan diri dari ikatan Negara itu dengan memproklamasikan kemerdekaannya. Contoh: Terbentuknya Negara Republik Indonesia  dari Negara Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.

c.       Peleburan atau fusi dari beberapa Negara menjadi satu Negara baru. Contoh: Terbentuknya kerajaan Jerman Raya pada tahun 1871.

d.      Suatu Negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah Negara itu muncul beberapa Negara baru. Contoh: Terbentuknya Negara Colombia Baru dan Negara Venezuela yang berasal dari satu Negara yaitu Colombia.

Asal mula terjadinya Negara berdasarkan pada pendekatan teoretis merupakan suatu analisis dengan menggunakan dugaan atau pemikiran yang logis dan bersifat hipotetis serta abstrak.

a.       Teori Ketuhanan

Menurut teori ini mengenal asal mula terjadinya suatu Negara adalah atas perkenaan Tuhan.

b.      Teori Perjanjian Masyarakat

Menurut teori ini, bahwa terjadinya Negara pada mulanya dilihat dari perkembangan manusia sebagai individu yang hidup menyendiri tempat tujuan dan tanpa berpedoman.

c.       Teori Kekuasaan

Teori ini menyatakan bahwa terbentuknya Negara karena kekuasaan dari orang-orang yang merasa dirinya kuat akan mampu mengalahkan orang-orang yang lemah.

d.      Teori Hukum Alam

Hukum alam adalah hukum yang tidak dibuat oleh badan legislatif, melainkan hukum yang seharusnya berlaku menurut alam.

c)      Unsur-unsur terjadinya Negara          

a.       Daerah

Menurut Huge de Groot (Grotius) bahwa daerah Negara itu dominium eminens artinya melupakan milik yang tertinggi bagi suatu Negara.

b.      Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara. Rakyat dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk, serta antara warga Negara dan bukan warga Negara.

1.      Penduduk dan Bukan Penduduk

Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara dan telah memiliki syarat menurut undang-undang.Bukan penduduk ialah orang yang berada di wilayah Negara untuk sementara serta tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di Negara itu.

2.      Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Warga Negara ialah mereka yang menjadi anggota suatu Negara dan mempunyai ikatan hukum dengan Negara yang bersangkutan. Bukan warga Negara (orang asing) ialah mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan Negara itu, namun harus tunduk kepada segala peraturan yang berlaku di Negara yang di tempati.

c.       Pemerintah yang berdaulat

1.      Kedaulatan

Menurut Jean Bodin (1530-1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:

1)      Permanen (langgeng) berarti kedaulatan tetap ada selama Negara tetap berdiri.

2)      Asli berarti kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3)      Bulat berarti kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara.

4)      Absolut (tak terbatas) berarti kedaulatan itu tidak dibatasi olrh siapa pun dan berlaku bagi setiap orang serta golongan.

Pemerintah dan Kedaulatan di Negara Republik Indonesia

1.      Lembaga tertinggi Negara di Indonesia yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2.      Lembaga-lembaga tinggi Negara di Indonesia yakni terdiri dari  Presiden,  DPR, DPA, BPK, dan  Mahkamah Agung.

B. Prinsip Dasar Pemerintahan

7 kunci pokok sistem pemerintahan negara RI berdasarkan UUD 1945;

1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum(rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka;

2.      Sistem konstitusional pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional, tidak berdasarkan kekuasaan yang absolut;

3.      Kekuasaan pemerintahan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

4.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis;

5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR;

6.      Menteri-menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;

7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.





C. Hukum dan Pertauran Perundang-undangan

            Dalam kehidupan sehari-hari, manusia berinteraksi sosial berupa kerja sama, persaingan, maupun pertentangn(konflik). Agar dalam masyarakat itu tercipta keteraturan, keadilan dan ketertiban maka terbentuklah suatu hukum dan norma yang berlaku.

a.       Pengertian Hukum

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Menurut Simorangkir dan Woerjono S., hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi.

b. Sumber Hukum

sumber hukum dibedakan menjadi dua macam, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah sumber yang menjadi penyebab adanya hukum, yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Bagi bangsa Indonesia yang dapat dianggap sebagai sumber hukum materiil adalah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Jika sumber hukum materiil itu masih mempunyai sifat memikat yan samar-samar, maka sumber hukum formal lebih memperjelas agar hukum itu dapat menjadi pareturan yang berlaku dalam pergaulan manusia. Jadi sumber hukum formal dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu maka hukum diketahui, berlaku umum, dan dipatuhi

Yang termasuk kedalam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:

v  Undang-undang dalam arti luas

v  Yurisprudensi

v  Traktat

v  Doktrin

v  Kebisaan



1.      Undang- undang

Dalam arti luas atau arti materiil undang- undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. Contoh dari undang- undang dalam arti luas yang ada di Indonesia meliputi:

·         Undang – undang dasar 1945

·         Ketetapan MPR

·         Undang- undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang

·         Peraturan pemerintah

·         Keputusan presiden

·         Peraturaan pelaksana lainnya

Sedangkan yang dimaksud undang- undang dalam arti sempit atau dalam arti formal, adalah setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga legislatif (pembuat undang-undang) yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang. Di negara RI yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formal ini adalah produk hukum yang dibuat secara bersama oleh presiden dan DPR, yang kedudukannya berada di bawah ketetapan MPR dan di atas perturan pemerintah.

2.      Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah hukum yang bersumber dari keputusan hakim terdahulu yang menjadi sumber hukum bagi keputusan hakim berikutnya. Yurisprudensi lahir karena hakim memandang bahwa undang-undang yang ada tidak cukup jelas, sehingga dalam memutuskan suatu perkara hakim melakukan penafsiran sendiri. Penafsiran hukum oleh hakim itu bisa menjadi hukum yurisprudensi, yang bisa diikuti oleh hakim- hakim lainnya.

3.      Traktat

Traktat adalah perjanjian dua negara atau lebih. Traktat menjadi sumber hukum bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Tercatat ada dua macam traktat yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral.

·         Traktat bilateral adalah perjanjian antara dua negara

·         Traktat multilateral adalah perjanjian antara lebih dari dua negara.

Traktat yang telah disepakati bukan hanya mengikat negaranya melainkan kepada rakyatnya juga. Oleh karena itu biasanya traktat juga diundangkan dalam undang-undang

4.      Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar pertimbangan bagi para hakim dalam mengambil keputusan. Dalam hukum islam peranan doktrin ini sangat besar. Misalnya keputusan para hakim islam banyak didasarkan pendapat ahli hukum seperti Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.

5.      Kebiasaan

Kebiasaan, yang dilakukan oleh manusia atau suatu lembaga yang diterima oleh masyarkat dan dirasakan sebagai suatu keharusan hukum yang tidak tertulis. Kebiasaan sebagai hukum bisa berlaku dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan yang biasa disebut sebagai konvensi.

c. Peraturan perundang- undangan

            Ada beberapa istilah yang hampir sama yang sering digunakan, tetapi istilah- istilah tersebut tidaklah dan semuanya merujuk pada semua produk hukum yang dihasilkan negara/pemerintah.

            Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki hukum, artinya memiliki tata urutan atau bertingkat. Peraturan perundang-undangan yang terletak di atas berkedudukan lebih tinggi dan menjaddi sumber hukum bagi peraturan yang ada di bawahnya. Peraturan perundang-undangan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

            Di indonesia tata urutan perundang- undangan diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menentukan tata urutan sebagai berikut:

1)      UUD 1945

UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis yang berarti menjadi sumber hukum tertulis tertinggi di Indonesia.

2)      Ketetapan MPR

Ketetapan MPR dimaksudkan untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

3)      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti UU

UU yang dimaksud di sini adalah UU dalam arti sempit atau arti formal, yaitu peraturan perundangan yang dibuat secara bersama oleh presiden dan DPR. UU disusun dengan maksud menjalakan ketentuan- ketentuan yang ada dalam UUD dan ketetapan MPR.

Sementara itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan undang-undang. Perbedaannya adalah bahwa perppu dibuat secara sepihak oleh presiden/pemerintah tanpa meminta persetujuan dahulu kepada DPR. Perppu dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa (dalam keadaan darurat). Jika keadaan sudah kembali normal maka perppu tadi harus dimintakan persetujuannya kepada DPR.

4)      Peraturan pemerintah

Peraturan pemerintah disusun dengan maksud untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang. Sutau undang- undang hanya akan berlaku jika sudah ada peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Peraturan pemerintah sepenuhnya disusun oleh pemerintah/presiden, tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari DPR.

5)      Keputusan MPR

6)      Peraturan Menteri

7)      Keputusan Menteri

8)      Peraturan-peraturan pelaksana lainnya (misalanya peraturan Pemda Tk I, peraturan Pemda Tk II,dsb)



Salah satu upaya agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik di masyarakat adalah diberikannya sanksi hukum yang jelas dan tegas bagimpara pelanggarnya. Sangsi hukum memiliki ciri khas yakni bersifat memaksa, tegas dan segera. Agar hukum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat sebenarnya bukan hanya mengandalkan pada adanya sangsi hukum. Meskipun sangsi hukumnya berat, apabila masyarakatnya tidak memiliki kesadaran hukum, maka sangsi apapun akan berani dilanggarnya.

Tumbuhnya kesadaran hukum warga negara perlu dilakukan dengan pembinaan kesadaran hukum antara lin melalui pendidikan atau penyuluhan. Pada tingkat sekolah dasar, pemahaman dan kesadaran siswa tentang konsep hukm dapat diartikan dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan tata tertib kelas atau sekolah. Pembinaan disiplin di sekolah merupakan salah satu upaya dalam membina siswa memiliki kesadaran hukum.



D. Warga Masyarakat dan Warga Negara

Individu dan masyartakan mempunyai kaitan erat yang tak bisa dipisahkan. Masyarakat terdiri dari idividu- individu, dan individu-individu dipengaruhi masyarakatnya. Individu-individu inilah yang dapat disebut sebagai anggota warga masyarakat.

Sebagai warga masyarakat, individu mempunyai hak-hak dan kewajiban atau tanggung jawab yang harus ia lakukan terhadap masyarakatnya. Sebagai warga masyarakat yang baik ia harus melewati suatu proses sosialisasi, yak ni proses belajar menerima nilai, norma dan moral yang berlaku di masyarakatnya, sehingga ia bisa di terima oleh masyarakatnya sebagai warganya.

Dalam kaitannya dengan negara maka seseorang mamiliki kedudukan hukum sebagi warga negara. Warga negara adalah anggota dari negaranya. Setiap anggota harus memiliki warga negara. Untuk menjadi warga negara setiapa negara harus memiliki syarat-syaratnya. Tidak semua orang yang tinggal dalam suatu negara dapat disebut warga negara dan tidak semua warga negara tinggal di negaranya sendiri.

Pada negara Indonesia terdapat undang-undang dasar 1945 pasal 26 yang menyatakan

1)      “yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

2)      “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

     Untuk dapat memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia ada beberapa cara yang dapat ditempuh;

a.       Keturunan (pertalian darah)

Setiap anak yang lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan RI;

b.      Kelahiran

Dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena kelahirannya diwilayah RI (pasal 1 UU No. 62 tahun 1958)

c.       Pengangkatan

Anak orang asing dibawah umur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga Indonesia , dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan di tempat orang tua angkat;

d.      Pewarganegaraan atau naturalisasi

Orang asing yang bukan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara ini.



Menurut  UU no. 62 tahun 1958, seorang warga Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:

a.       Menikah dengan lelaki asing

b.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Indonesia

c.       Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri

d.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan berkesempatan untuk itu

e.       Diakui oleh orang asing sebagai anaknya

f.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman RI

g.      Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing

h.      Bertempat tinggal di negara asing selama 5 tahun berturut-turut, kecuali ia ada dalam tugas/dinas negara RI

i.        Istri dari seorang suami yang kehilang kewarganegaraannya apabila kewarganegaraannya diperoleh karena perkawinan

j.        Diangkat secara sah oleh orang asing sebelum umurnya 5 tahun

k.      Dll

Hak-hak warga negara yang diatur dalam batang tubuh UUD 1945 :

a.       Hak mendapatkan persamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

b.      Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

c.       Hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat (pasal 28)

d.      Hak kemerdekaan bergama ( pasal 29 ayat 2)

e.       Hak membela negara (pasal 30)

f.       Hak mendapatkan pendidikan ( pasal 31)

g.      Hak mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)

h.      Hak mendapatkan kesejahteraan sosial  (pasal 33 dan 34)




Kewajiban-kewajiban warga negara:

a.       Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

b.      Kewajiban membela negara (pasal 30)

c.       Kewajiban membayar pajak

d.      Kewajiban belajar 9 tahun

e.       Kewajiban memelihara hasil-hasil pembangunan