INDIVIDU MASYARAKAT DAN NEGARA
Setiap orang
dilahirkan sebagai makhluk individu, individu merupakan suatu sebutan yang
dapat dipakai untuk menyebut suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Untuk menyebut individu sering digunakan sebutan “orang seseorang” atau
“manusia perorangan”. Sebagai individu, manusia merupakan suatu sistem yang
terdiri atas subsystem jasmani dan subsystem rohani. Proses pembentukan
individu menjadi pribadi dipengaruhi faktor pembawaan dan faktor lingkungan. Manusia
juga membutuhkan manusia lain untuk kelangsungan hidupnya. Untuk itu, manusia
hidup berkelompok membentuk masyarakat.
Dalam
mengatur kehidupan berkelompok di buatlah norma atau aturan-aturan tentang apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga kestabilan,
keamanan, dan ketertiban bersama. Setiap individu dalam masyarakat mempunyai
kedudukan dan peranan yang berbeda, sehingga memungkinkan untuk saling bekerja
sama, saling membentuk, saling mendukung untuk mencapai tujuan yang sama.
Individu senantiasa berhubungan dengan individu lainnya. Dalam melakukan
hubungan tersebut mereka saling mempengaruhi dan saling menyesuaikan diri
sehingga timbul proses sosial. Proses ini akan berlanjut dan mempengaruhi
perubahan sosial budaya dalam kelompok. Dan sangat penting untuk pengusaan
individu, masyarakat, serta negara dalam proses sosial budaya bagi guru Sekolah
Dasar.
A.
Individu
1.
Manusia
selaku Individu
Individu adalah seseorang/seorang
manusia secara utuh. Utuh di sini diartikan sebagai suatu sifat yang tidak dapat
dibagi-bagi. Merupakan satu kesatuan antara jasmaniah dan rohaniah yang melekat
pada diri seseorang.
Setiap individu mempunyai cirri khas
yang berbeda dengan individu lainnya,seperti bentuk
fisik,kecerdasan,bakat,keinginan,perasaan dan memiliki tingkat pemahaman/arti
tersendiri terhadap suatu objek. Jadi individu
adalah kondisi internal dari seorang manusia yang berfungsi sebagai subjek.
Manusia selaku individu mempunyai 3 naluri,yaitu :
a.
Naluri
untuk mempertahankan kelangsungan hidup.
b.Naluri untuk
mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan.
c. Naluri ingin tahu dan mencari kepuasan.
a)
Naluri mempertahankan
kelangsungan hidup
Naluri mempertahankan kelangsungan hidup
telah menimbulkan berbagai kebutuhan. Salah satu kebutuhan yang paling
mendasar adalah kebutuhan fisiologis yang terdiri dari makan,minum dan
perlindungan. Semua kebutuhan tersebut didapat dari lingkungan dimana manusia
tinggal,dan dalam memanfaatkan lingkungan tersebut membutuhkan teknologi. Teknologi
dapat diartikan sebagai cara-cara/alat yang dipergunakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Jadi teknologi tidak hanya mencakup perlatan modern/mesin
saja. Panah unutk berburu,bertani berpindah-pindah dan alat/cara sederhana lain
termasuk ke dalam teknologi. Kebutuhan manusia sangat beragam dn kebutuhan ini
lebih mudah dipenuhi kalau individu hidup berkelompok dengan individu lainnya.
b)
Naluri
untuk mempertahankan kelanjutan penghidupan keturunan
Naluri untuk
mempertahankan keturunan,menuntut adanya kebutuhan akan rasa aman(safety
need)baik dari gangguan cuaca yang tidak nyaman,binatang liar/manusia lain.
Pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan dan model disesuaikan dengan
kondisi cuaca. Perumahan dengan bermacam-macam bahan dan juga bentuk,pada
dasarnya adalah usaha untuk memperoleh rasa aman dari berbagai gangguan. Adapun
keanekaragaman bahan dan model yang dipergunakan sangat tergantung pada
lingkungan. Seperti rumah di daerah tropis umumya dibuat dari kayu/bamboo
dengan model atap segitiga/kerucut dan sering kali dibawahnya tidak langsung
menyentuh tanah,tapi bertonggak /berkolong. Di iklim sedang rumah banyak
dibangun dari bata/tanah,atapnya rata/datar,sedangkan di daerah dingin orang
Eskimo membuat rumah dari es dengan bentuknya yang bukat saja. Semua itu
tergantung pada cuaca dan bahan mentah yg ada di lingkungannya.
Perkawinan selain untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia,juga merupakan cerminan dari adanya
ketergantungan individu terhadap individu lain dan adanya naluri untuk
meneruskan keturunan.
c)
Naluri ingin tahu
dan mencari kepuasan
Setiap manusia mempunyai naluri untuk ingin
tahu tentang sesuatu yg ada di sekitarnya,baik itu lingkungan alam maupun
lingkungan manusia lainnya. Adanya perbedaan alam seperti
daratan,perbukitan,pegunungan ;perbedaan penyebaran tumbuhan dan
hewan ;perbedaan fisik manusia seperti ada yg berkulit hitam,putih,sawo
matang,berbadan jangkung,pendek dan sebagainya ;perbedaan budaya manusia
seperti dalam hal cara makan ada yg makan pakai tangan,sendok,sendok garpu dan
pisau ;perbedaan dalam berpakaian,mata pencaharian,bentuk rumah dan
sebagainya. Semua itu telah mendorong manusia untuk mencari tahu.
Pertanyaan”apa,mengapa,bagaimana dan siapa”telah melahirkan system
pengetahuan,yg kemudian disusun menjadi sistematis melalui aturan-aturan
tertentu sehingga melahirkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan ini pada
dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual/batin manusia. Sedangkan
penerapan ilmu dalam bentuk caradan alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
disebut teknologi. Jadi teknologi adalah berbagai cara/alat untuk memenuhi
kebutuhan material manusia. Keduanya tidak dapat dipisahkan untuk menunjang dan
memenuhi kebutuhan manusia baik selaku individu maupun masyarakat. Ilmu
pengetahuan dan teknologi yg dimiliki
individu tidak seluruhnya hasil dai pengalaman sendiri,tetapi lebih
banyak dari belajar dan meniru orang lain. Karena itu dalam memenuhi naluri
ingin tahu dan mencari kepuasanpun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
kelompok.
2.
Manusia
selaku makhluk sosial
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat
dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya
manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar
makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan
sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
Malinowski(1949),salah satu tokoh ilmu
Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap
individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam
memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui
perantaraan kebudayaan.
Rasa aman secara khusus tergantung kepada
adanya system perlindungan dalam rumah,pakaian dan peralatan. Perlindungan
secara umum,dalam pengertian gangguan/kelompok lain akan lebih mudah diwujudkan
kalau manusia berkelompok. Untuk menghasilkan keamanan dan kenyamanan hidup berkelompok
ini,diciptakan aturan-aturan dan
kontrol-kontrol social tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan
oleh setiap anggota kelompok. Selain itu ditentukan pula siapa yang berhak
mengatur kehidupan kelompok untuk tercapainya tujuan bersama.
B.
Masyarakat
1. Pengertian
Masyarakat
Masyarakat,dalam Bahasa Inggris
disebut society artinya sekelompok manusia yang hidup bersama,salinh
berhubungan dan mempengaruhi,saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan
kebudayaan yang sama. Pengertian sekelompok manusia di sini,tidak mempunyai
batas yang jelas harus beberapa orang,tetapi jumlahnya minimal 2 orang.
Anderson dan Parker(Astrid Susanto,1977) menyebutkan secara rinci bahwa
masyarakat adalah:
a)
Adanya
sejumlah orang,
b)
Tinggal
dalm suatu daerah tertentu,
c)
Mengadakan
hubungan satu sama lain,
d)
Saling
terikat satu sama lain karena mempunyai kepentingan bersama,
e)
Merupakan
satu kesatuan sehingga mereka mempunyai perasaaan solidaritas,
f)
Adanya
saling ketergantungan,
g)
Masyarakat
merupakan suatu system yg diatur oleh norma-norma/aturan-aturan tertentu,dan
h)
Menghasilkan
kebudayaan.
Menurut Soejono
Soekamto(1987)beberapa cirri masyarakat perkotaan yang menonjol adalah:
a)
Kehidupan
beragama kurang karena disebabkan adanya cara berpikir yg rational,yg
berdasakan pada perhitungan-perhitungan eksak;
b)
Dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain;
c)
Pembagian kerja
lebih tegas dan mempunyai batas-bats yang nyata ;
d)
Banyak peluang
mendapat kerja daripada orang desa ;
e)
Jalan
pikiran yg rational menyebabkan interaksi sosial berdasarkan kepentingan
daripada factor pribadi;
f)
Jalan
kehidupan yg cepat mengakibatkan pentingnya factor waktu;
g)
Perubahan
social tampak jelas dan cepat sebagai akibat terbukanya pengaruh dari luar;
2.
Status
dan Peran Individu dalam Masyarakat
Setiap individu dalam masyarakat
mempunyai peran(role)dan kedudukan(status) yang berbeda. Peran adalah pola
perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai posisi(status) tertentu.
Sedngkan kedudukan (status)adalah posisi seseorang dalam kelompok. Mengingat
setiap individu mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu
mempunyai kepentingan yang beragam,maka setiap individu dapat berstatus dan
berperan di beberapa kelompok sesuai dengan kepentingan itu.
Setiap individu harus berperilaku
atau berperan sesuai dengan kedudukannya agar ia dapat diterima dan diakui
keberadaanya. Karena setiap organisasi mempunyai aturan sendiri,maka sanksi
yang diberikan oleh setiap organisasi kepada anggota yang melanggar pun berbeda
pula. Sanksi ini bertujuan menjjaga keutuhan,keseimbangan,kestabilan
kelompoknya sehingga tujuan kelompok dapat tercapai.
Dalam kehidupan
sehari-hari,setiap orang mempunyai peran dan tugas yang berbeda. Tugas seorang
Dokter berbeda dengan guru,petani,supir atau TNI/POLRI. Tetapi masing-masing
saling membutuhkan,saling bekerja sama untuk mencapi tujuan yang sama yaitu
terpenuhinya kebutuhan dan mencapi kesejahteraan. Dengan demikian peran dan
kedudukan sangat penting unutk menjaga keseimbangan dan integritas social.
Kedudukan atau status seseorang dalam masyarakat ada 2 macam:
a)Ascribed status,yaitu kedudukan
yang diperoleh tanpa melalui perjuangan atau usaha sendiri. Biasanya diperoleh
melalui kelahiran,seperti anak yang bergelar raden,otomatis anaknya juga
bergelar raden. Seorang anak menjadi raja karena ayahnya adalh raja. Seorang
anak yang berasal dari kasta sudra walaupun ia mempunyai kepintaran dan
ketrampilan yang tinggi. Status ini sering pula disebut status yang
tertutup,karena setipa orang tidak bisa menjadi anggota secara bebas.
Perkawinan biasanya adalah cara untuk masuk ke dalm status ini.
b)
Achieved status, yaitu kedudukan yang diperoleh
melalui usaha atau perjuangan sendiri. Seseorang menjadi direktur sebuah
perusahaan karena memang ia rajin dan ulet. Status seseorang menjadi guru
karena ia berhasil masuk dan belajar dengan baik di IKIP. Status ini bersifat
terbuka artinya setiap orang dapat mencapainya atau meraihnya karena kemampuan
masing-masing individu dalam beprestasi.
Setiap status dan kedudukan
mempunyai seperangkat symbol atau lambang yang dapat mencerminkan statusnya.
Seperti orang yang berstatus ekonomi tinggi tercermin dari bentuk dan luas
rumah,seorang guru tercermin sikap dan pakainnya,seorang TNI/POLRI dari
kegagahan dan pakaiannya,seseorang dari golongan ningrat akan tampak dari cara
berbicara dan sopan santunnya. Banyak symbol yang dapat mencerminkan status
atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. Dengan demikian status dapat
disebabkan oleh posisinya dalam pekerjaan,pemilikan kekayaan,agama dan factor
bilogis seperti jenis kelamin.
3. Fungsi Pancasila
bagi Kehidupan Bangsa Indonesia
a)
Pancasila
sebagai Sikap dan Perilaku setiap Individu
Mengingat individu adalah anggota
masyarakat dan negara,maka kesejahteraan,keutuhan dan keamanan masyarakat dan
negara diawali dari sikap dan perilaku individu. Kalau etika dan norma
dipahami,dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap individu maka tujuan hidup
bermasyarakat dan bernegara pun dapat dengan mudah dapat dicapai. Kualitas
masyarakat dan negara,ditentukan pula oleh kualitas individu,semakin baik
kualitas individu maka semakin baik pula kualitas masyarakat dan negara. Setiap
individu mempunyai kelebihan dan keterbatasan,mempunyai harapan dan keadaan
yang berbeda,namun yang pasti kesejahteraan adalah tujuan setiap individu.
Pancasila memberikan arahan dan pedoman dari kesejahteraan yang ideal yang
diinginkan oleh setiap manusia yaitu kesejahteraan yang menyelaraskan antara
harapan dan kenyataan,antara lain lahir dan batin,antara jasmaniah dan
rohaniah,antara dunia dan akhirat.
b)
Pancasila
sebagai Pedoman Bermasyarakat
Pancasila sangat memahami kodrat
dan hakiki manusia selaku makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain
dalam hidup dan perkembangannya. Dalam sila ke-2 dan ke-5 dijelaskan secara
rinci tentang etika bermasyarakat yaitu menghargai persamaan
derajat,keseimbangan hak dan kewajiban,menjunjung nilai kemanusiaan,bekerja
sama,bergotong-royong,gemar melakukan perbuatan-perbuatan luhur berdasarkan
kekeluargaan gotong-royong,adil dan menghormati orang lain,suka
menolong,sama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan adil.
c)
Pancasila
sebagai Pedoman Bernegara
Negara merupakan alat yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara mempunyai kewenangan mengatur hubungan bermasyarkat demi tercapainya
tujuan bersama. Kewenangan yang dimiliki negara tidak semaunya,seenaknya
sendiri atau untuk kelompok tertentu,tetapi dikendalikan oleh Pancasila sebagai
sumber hukum. Indonesia adalah negara Pancasila yaitu negara yang mengutamakan
musyawarah dalm mengambil keputusan,selalu punyai iktikad baik dan rasa
tanggung jawab alam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan,menggunakan akal
sehat dan hati nurani yang luhur,keputusan-keputusan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran,menempatkan
persatuan,kesatuan,kepentingan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia,memajukan
pergaulan demipersatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila menjadi dasar hidup
bernegara,menjadi semangat bernegara untuk mencapai kesejahteraan
bersama,menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
Indonesia,menjadi pedoman berperilaku semua unsur aparatur negara dalam
melaksanakan beban,tugas dan tanggung jawab.
d)
Pancasila sebagai
Acuan Nilai,Moral,Norma dan Hukum dalam Masyarakat Indonesia
Telah kita ketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara
RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Berarti tata kehidupan manusia
Inddonesia baik selaku individu,selaku anggota masyarakat dan sebagai rakyat
suatu negara,harus mengacu nilai,norma,kaidah yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai mengandung pengertian sebagai sesuatu yang berguna
atau berharga. Nilai dapat berupa benda atau material,dan dapat pula
non-material yaitu ide,gagasan atau pemikiran. Nilai benda atau material
biasanya diukur dari (1) nilai guna yaitu kegunaanya atau manfaatnya ;dan
(2) nilai tukar. Semakin
tinggi kegunaan suatu barang bagi
kehidupan manusia,semakin bernilai barang itu. Seperti cangkul bagi petani,buku
bagi pelajar mesin hitung bagi pegawai bank dan sebagainya. Nilai kegunaan
suatu barang sangat tergantung kepada peran dan status individu dalam masyarakat.
Selain itu sesutau barang pun dapat diukur dari nilai tukarnya yang tinggi.
Satu gram emas dapat ditukar dengan beberapa puluh kilogram beras atau
singkong.
Nilai non-material dapat berupa
nilai kerohanian,seperti nilai keindahan,nilai kebaikan,nilai keagamaan dan
sebagainya. Karena sifatnya yang abstrak maka nilai kerohaniannya hanya dapat
diukur oleh budi pekerti manusia yang lahir dari akal,perasaan,keyakinan dan
kehenak manusia.
Manusia selalu mencari sesuatu yang bernilai,nilai ini menjadi dorongan dan
landasan uuk berperilaku. Nilai-nilai ideal yang menjadi keyakinan seperti
yang dianggap paling berharga,paling indah,paling baik,paling benar menjadi
acuan atau pedoman dalam berperilaku. Nilai yang tidak berharga,tidak
benar,tidak baik,tidak indah harus dihindarkn karena akan membahayakan
individu,baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai hamba Tuhan.
Pancasila merupakan dasar
perilaku manusia karena nilai yang terkandung dalam Pancasila penuh dengan
nilai keagamaan,nilai kebenaran,nilai kebaikan,nilai kemanusiaan dan nilai
keindahan hidup bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung nilai sifat hakiki
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan,selaku individu secara
pribadi,individu selaku anggota
masyarakat dan Negara. Di dalamnya terkandung keserasian,keselarasan dan
keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat,antara aspek material dan
spiritual,antara jasmaniah dan rohaniah. Karena itu sangatlah ideal kalau
Pancasila menjadi tuntutan,pedoman dan pegangan setiap individu dalam bersikap
dan berperilaku sehingga tercipta kemanan dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara.
Moral berasal dari kata mores
yang artinya tata kelakuan. Tata artinya adalah aturan-aturan dan
petunjuk-petunjuk dalam berperilaku. Perbuatan-perbuatan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan. Ajaran-ajaran tentang perbuatan yang baik dan buruk,yang
benar dan salah. Moral sering disebut dengan etika memberikan batas-batas yang
jelas kepada individu selaku anggota masyarakat supaya berperilakunya sesuai
dengan aturan yang berlaku. Supaya dia dapat diterima dan diakui sebagai
anggota dalam masyarakat. Moral mempunyai fungsi menjaga solidaritas antara
anggota dalam masyarakat.
Norma atau kaidah adalah
aturan-aturan tentang perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan dengan
disertai sanksi atau ancaman bila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan
manusia ada seperangkat aturan kelakuan yang harus dan tidak boleh dilakukan
oleh penganutnya. Bagi yang mengikuti norma agama tersebut akan mendapatkan
pahala,sebaliknya bagi yang tidak akan mendapatkan sanksi keagamaan sesuai
dengan kadar penyimpangan yang dilakukan terhadap norma tersebut. Ada norma
hokum seperti mencuri dilarang,bila dilakukan akan dapat sanksi berupa penjara.
Ada norma masyarakat yang berupa adat,misalnya kalau berbicara dengan orang tua
tidak boleh kasar,harus sopan,kalau tidak akan mendapat sanksi berupa celaan
atau teguran. Setiap individu harus taat kepada norma-norma yang berlaku pada
masyarakat,supaya tercipta keseimbangan,keamanan dan kenyamanan.
Nilai,moral dan norma bersifat
relative dan subjektif,artinya berubah-ubah sesuai dengan waktu,tempat dan
masyarakat. Misalnya berpakaian adalah kebutuhan seluruh manusia di mana pun
dia hidup, tetapi yang disebut bernilai keindahan dalam berpakaian antara satu
masyarakat yang hidup di suatu tempat berbeda dengan masyarakat lain yang hidup
di tempat lain.
Nilai, moral dan norma yang
terkandung dalam Pancasila dapat menjembatani waktu dan perbedaan tempat setiap
suku, karena nilai, moral dan norma yang ada dalam Pancasila berakar dari
budaya Bangsa Indonesia yang sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sampai
sekarang. Sejak dahulu masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang
religius(agamis),percaya terhadap adanya Tuhan, bersifat gotong-royong, tolong-menolong,
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,berani mengemukakan kebenaran dan
keadilan.Pancasila menghasilkan kepribadian yang khas Indonesia yang dapat
dibedakan dari bangsa manapun di dunia. Pancasila memberikan arah dan petunjuk
kepada setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan kepribadian bangsa.
A.
Struktur Sosial Budaya
Masyarakat
merupakan suatu sistem sosial budaya, artinya terdiri dari sejumlah orang yang
berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu.
Mereka
saling pengaruh mempengaruhi dengan mempergunakan norma yang sama untuk
mencapai tujuan yang sama pula. Sistem terdiri dari berbagai unsur, komponen
atau perilaku yang saling terkait satu sama lain sehingga membentuk satu
kesatuan.
Pola
perilaku dari setiap individu dalam masyarakat yang bersusun sebagai suatu
sistem disebut struktur social. Struktur berasal dari kata structum yang artinya menyusun membagi atau mendirikan. Contoh di
sekolah terdapat struktur sebagai berikut ada kepala sekolah, guru-guru, murid,
pegawai administrasi, dan penjaga sekolah. Semua orang yang ada di sekolah
tersebut saling berinteraksi, saling berhubungan dan saling mempengaruhi
sehingga sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat berfungsi dengan baik. Kalau
salah satu unsur dari sekolah tersebut tidak ada misalnya guru, maka proses
pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik. Di sekolah juga mempunyai norma,
misalnya murid harus datang pukul 7.00, memakai seragam dan sepatu yang telah
ditentukan, tidak boleh merokok dalam lingkungan sekolah dan sebagainya. Kepala
Sekolah, guru, pegawai administrasi, penjaga sekolah, juga mempunyai
aturan-aturan yang hendak dipatuhi, kalau tidak akan ada sanksi yang akan
mereka terima.
Dalam
sistem sosial selalu berhubungan dengan peran (role) dan kedudukan (status).
Kepala sekolah, guru, murid dan pegawai administrasi di atas, mempunyai
kedudukan yang berbeda, karena itu tugas dan peran yang harus dilakukannya pun
berbeda pula, tetapi merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam
memperlancar proses belajar mengajar di sekolah.
Setiap
individu mempunyai ciri dan kemampuan tersendiri, seperti jenis kelamin, bentuk
fisik, perasaan. bakat, minat, kemampuan berpikir dan berkarya. Perbedaan ini
menyebabkan timbulnya perbedaan sosial (diferensiasi sosial). Perbedaan sosial
bersifat universal artinya dimiliki oleh setiap masyarakat dimanapun. Hanya
bentuk dan derajatnya saja yang berbeda. contoh pada masyarakat pemburu dan
peramu, perbedaan sosial berdasarkan jenis kelamin, usia dan keterampilan
berburu. Berburu dilakukan oleh laki-laki, sedangkan meramu atau mengumpulkan
tumbuhan lebih banyak dilakukan oleh kaum wanita. Laki-laki yang mempunyai
keterampilan tinggi dalam berburu umumnya lebih dihargai. Hasil buruan mereka
bagi-bagikan dan yang usianya lebih tua mendapatkan bagian yang paling baik,
hati misalnya. Bagian-bagian tertentu dari binatang seperti gigi taring, seringkali
dianggap sebagai lambang keberanian, sehingga siapa yang paling banyak
mendapatkannya semakin dihargai.
Pada
masyarakat yang teknologinya sudah maju, perbedaan sosial lebih banyak
disebabkan oleh adanya perbedaan keahlian, sehingga timbul keanekaragaman
pekerjaan atau profesi seperti dokter, guru, perawat, supir, petani dan
sebagainya.
Perbedaan
bentuk fisik manusia yang meliputi warna kulit, warna rambut, bentuk rambut
(keriting atau lurus), bentuk badan, bentuk bibir, bentuk hidung, bentuk
kepala, dan sebagainya. Menyebabkan timbulnya perbedaan ras, terdapat:
1.
Ras
Negroid dengan ciri warna kulit hitam, mata hitam, keriting, pendek, hidung
lebar, dan bentuk bibir yang tebal.
2.
Ras
Mongoloid dengan ciri warna kulit coklat, rambut lurus tubuh pendek, hidung
datar dan tulang pipi menonjol.
3.
Ras
Caocasoid dengan ciri kulit dan mata terang, rambut bergelombang, hidung
mancung, bibir tipis, muka oval, dan badan tinggi.
Selain
itu perbedaan sosial dapat pula disebabkan oleh perbedaan agama seperti Islam,
Kristen, Hindu, dan Budha; perbedaan suku seperti suku Sunda, Batak,
Minangkabau dan sebagainya; perbedaan marga seperti Simatupang, Simalungun dan
sebagainya.
Perbedaan-perbedaan
yang ada di masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat.
Lapisan-lapisan yang bertingkat ini disebut dengan stratifikasi sosial. Ukuran
yang dipergunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu
adalah:
1.
Ukuran
kekayaan, terdapat golongan kaya atau ekonomi kuat; golongan miskin atau
ekonomi lemah; dan golongan tengah atau sedang. Pada masyarakat petani, luas
pemilikan lahan menjadi ukuran utama sehingga muncul tuan tanah, penyewa dan
buruh tani. Pada masyarakat industri seringkali tampak dalam kekayaan berupa
material seperti luas dan bentuk rumah, mobil, pakaian, dan gaya hidup.
2.
Ukuran
kekuasaan, terdapat golongan penguasa dan yang dikuasai. Mereka yang termasuk
kelompok penguasa menjadi kelompok teratas dan wewenangnya pun menjadi Iebih
tinggi.
3.
Ukuran
kehormatan, terdapat golongan yang berpengaruh dan dihormati dan golongan yang
terpengaruh biasanya ukuran ini umumnya terdapat pada masyarakat tradisional,
di mana pimpinan informal masyarakat mendapatkan kedudukan yang tinggi di
masyarakat, seperti para Kyai, kepala adat dan sebagainya.
4.
Ukuran
ilmu pengetahuan, terdapat golongan cendekiawan dan masyarakat biasa. Dalam hal
ini yang menjadi ukuran adalah kepintaran atau kemampuan menyelesaikan jenjang
pendidikan tertentu, seperti seorang Sarjana lebih dihargai daripada yang
berpendidikan SMA, atau yang berpendidikan SMA lebih dihargai daripada SD.
Seorang
individu mungkin saja memiliki beberapa peluang sehingga semakin memperkokoh
dia berada dalam lapisan tertentu. Misalnya seorang penguasa memungkinkan ia
untuk mempunyai kekayaan yang banyak dan memungkinkan pula untuk sekolah ke
jenjang yang paling tinggi. Sehingga ia mempunyai beberapa ukuran yang dapat
memperkokoh kedudukannya dalam lapisan teratas. Sebaliknya orang yang tidak
mempunyai pengetahuan, sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang berpendapatan
besar, apalagi menjadi penguasa, sehingga ia miskin. Dengan demikian ukuran
pelapisan sosial dapat bersifat tunggal, dapat pula bersifat jamak.
Dasar
dari pelapisan sosial di atas dapat muncul dan berkembang secara otomatis atau
tidak disengaja oleh masyarakat. Selain itu ada pula pelapisan sosial yang
memang sengaja dibuat. Misalnya dalam organisasi, perusahaan instansi
pemerintah dibuat strata-strata. Ada ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara,
ketua seksi, dan anggota. Penyusunan ini dibuat dengan maksud:
1.
Mengatur
tugas dan wewenang.
2.
Untuk
mendorong meningkatkan produktivitas karena setiap Individu ditempatkan pada
posisi yang sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.
3.
Lebih
memudahkan pencapaian tujuan bersama.
Dengan
demikian pelapisan sosial selalu berkaitan dengan peranan dan kependudukan
seseorang dalam masyarakat. Setiap orang diharapkan berperan sesuai dengan
kedudukannya sehingga muncul kerja sama yang saling menguntungkan. Karena itu
pula maka pelapisan sosial diperlukan selama hak dan kewajiban setiap orang
dalam tiap lapisan diterima secara seimbang dan adil. Ada dua sifat pelapisan
sosial yang berkembang di masyarakat.
1.
Bersifat
tertutup (closes social stratification)
yaitu tiap anggota tidak dimungkinkan untuk pindah lapisan baik ke atas maupun
ke bawah. Satu-satunya jalan untuk masuk ke dalam lapisan ini adalah melalui
kelahiran. Contoh lapisan tertutup ini adalah sistem kasta.
2.
Bersifat
terbuka (open social stratification)
setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk masuk dan keluar pada tiap
lapisan. Contoh berdasarkan kekayaan dan kekuasaan.
B.
Pranata sosial budaya
Pranata
sosial berasal dari istilah Inggris
social institution. Istilah social
institution ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh para ahli ilmu
sosial di Indonesia, ada yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan
(Selo Soemardjan dan Soemardi, 1964; Soerjono Soekanto, 1982), lembaga sosial
(Abdul Syani, 1994), pranata sosial (Koentjaraningrat, 1985), dan bangunan
sosial. Istilah yang akan digunakan di sini adalah pranata sosial, karena social institution menunjuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat.
Menurut
Koentjaraningrat pranata sosial adalah satu sistem tata kelakuan dan hubungan
yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks
kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Soerjono
Soekanto (dengan menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan) adalah himpunan
dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
di dalam kehidupan masyarakat.
Pranata
sosial dalam pengertian ilmu sosial tidaklah sama persis dengan istilah lembaga
dalam arti wadah atau badan. Pranata sosial pada dasarnya bermula dari adanya
kebutuhan-kebutuhan manusia yang perlu dipenuhi. Pemenuhan-pemenuhan kebutuhan
tersebut perlu adanya keteraturan, sehingga diperlukan adanya norma-norma yang
menjamin keteraturan tersebut. Norma-norma tersebut akhirnya berkembang menjadi
pranata sosial, yang pada dasarnya diciptakan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan manusia.
Kebutuhan
manusia sangatlah beraneka ragam, sehingga pranata sosial yang mendukungnya pun
beraneka ragam pula. Manusia misalnya mempunyai kebutuhan untuk mengembangkan
keturunan. Manusia memerlukan aturan dalam menyalurkan: nafsu seks dalam
menghasilkan keturunan itu, supaya tidak sama seperti kelakuan binatang. Oleh
karena itu manusia membentuk pranata keluarga yang akan mengatur pemenuhan
kebutuhan pokok itu. Dalam pranata keluarga ada sejumlah norma yang mengatur
mulai dari kegiatan meminang, melamar, pernikahan, upacara adat, mas kawin,
hubungan kekerabatan, dan sebagainya.
Manusia
juga memiliki kebutuhan untuk berhubungan dengan Tuhannya, maka lahirlah
pranata agama. Pranata-pranata yang ada di bidang agama ini misalnya Masjid,
zakat, wakaf, gereja, dan sebagainya. Kebutuhan manusia lainnya, misalnya di
bidang pendidikan, maka melahirkan pranata pendidikan yang dapat berwujud dalam
bentuk sekolah dasar, sekolah lanjutan, sekolah menengah, universitas, pondok
pesantren, madrasah, dan sebagainya. Kebutuhan untuk mendapatkan dan
mendistribusikan barang (sandang, pangan, jasa, dll) merupakan dasar bagi
lahirnya pranata ekonomi. Kebutuhan di bidang politik akan melahirkan pranata
politik yang berkaitan dengan pengaturan penggunaan kekuasaan. Pranata politik
ini akan berkaitan dengan pranata negara, pemerintah, parlemen, desa dan
sebagainya.
Contoh
pranata sosial, misalnya : pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi,
pranata pendidikaan, pranata politik, dan sebagainya. Banyaknya pranata sosial
dalam masyarakat tergantung dari kompleksitas masyarakat. Semakin kompleks
suatu masyarakat, maka semakin banyak kebutuhannya, berarti semakin banyak pula
pranata sosialnya.
Pranata-pranata
sosial yang dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Memberikan
pedoman pada anggota-anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku
atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang
bersangkutan.
2.
Menjaga
keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
3.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) yaitu sistem pengawasan dari
masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
C.
Proses sosial budaya
Manusia
senantiasa saling berhubungan dengan manusia lain atau melakukan kontak sosial.
Hubungan antarindividu yang saling mempengaruhi dalam hal pengetahuan, sikap
dan perilaku disebut interaksi sosial. Interaksi sosial dapat terjadi
antarindividu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok. Dua orang yang
saling bercakap-cakap adalah contoh interaksi antara individu dengan individu.
Guru sedang mengajar di depan kelas adalah contoh interaksi individu dengan
kelompok, sedangkan dua kelompok siswa sedang berdiskusi adalah contoh
interaksi kelompok dengan kelompok. Komunikasi tidak selamanya dalam bentuk
langsung atau tatap muka seperti berbicara atau bersalaman. Ada pula komunikasi
tidak langsung yaitu melalui perantara seperti surat, telepon, surat kabar,
televisi atau radio. Perantara itu disebut sebagai media komunikasi.
Interaksi
sosial dapat juga terjadi tidak melalui percakapan atau persentuhan badan
(bersalaman). misalnya seseorang merokok dalam bis mengganggu ketenangan hati,
sehingga keadaan ini mengundang reaksi orang-orang di sekitarnya dengan cara
menutup hidung atau pindah tempat duduk. Jadi interaksi sosial terjadi apabila
tindakan atau perilaku seseorang dapat mempengaruhi, mengubah, memperbaiki atau
mendorong perilaku, pikiran, perasaan atau emosi orang lain. Contoh lain,
seseorang menendang batu di jalan atau menginjak tumbuhan, itu belum tindakan
sosial karena batu atau tumbuhan tidak dapat bereaksi, tapi apabila batu yang
ditendang itu mengenai kepala orang lain, atau tumbuhan yang di injak itu
adalah tanaman yang dipelihara orang lain, sehingga marah, itu termasuk
tindakan sosial. Seorang guru memarahi seorang murid yang tidak melaksanakan
tugas, tindakan guru itu menyentuh dan mempengaruhi perasaan murid sehingga
perilakunya berubah. Seorang ibu atau anak menonton film di TV, pengaruh film
itu meresap ke dalam pikirannya sehingga terjadi perubahan emosi, sikap, dan
perilaku. Semua itu adalah contoh tindakan sosial.
Besar
kecilnya pengaruh yang diterima oleh individu tergantung kepada sifat
interaksinya. Menurut Astrid Susanto (1977) sifat interaksi sosial itu adalah:
1.
Frekuensi
interaksi, makin sering makin kenal dan makin banyak pengaruhnya.
2.
Keteraturan
interaksi, semakin teratur, semakin jelas arah perubahannya.
3.
Ketersebaran
interaksi, semakin banyak dan tersebar, semakin banyak yang dipengaruhinya.
4.
Keseimbangan
interaksi, semakin seimbang posisi kedua belah pihak yang berinteraksi semakin
besar pengaruhnya.
5.
Langsung
tidaknya interaksi, bila interaksi bersifat langsung kedua pihak, bersifat
aktif, maka pengaruhnya semakin besar.
Bila
proses interaksi terus berlanjut sehingga menimbulkan perubahan dalam struktur
masyarakat, maka dapat menimbulkan proses sosial. Dan bila proses sosial itu
terus berlanjut dapat menyebabkan perubahan sosial dan perubahan kebudayaan.
Contoh
seorang dokter yang berlatarbelakang budaya kota ditempatkan di sebuah desa.
Dokter dan warga desa, berinteraksi, saling menyesuaikan diri Dokter terus
berkomunikasi secara langsung baik per orang maupun per kelompok. Karena
intensifnya komunikasi itu, Ia lama-kelamaan terjadi perubahan kebiasaan di
antara keduanya. Misalnya petani menjadi lebih tahu tentang cara hidup sehat.
Perilakunya pun berubah misalnya membuang sampah pada tempatnya, mandi 2 kali
sehari, makan makanan yang bergizi berobat ke Puskesmas, anaknya disekolahkan
dan sebagainya. Sekarang warga desa merasa membutuhkan MCK, membutuhkan sarana
kesehatan seperti: Puskesmas, Posyandu, dan BKIA. Membutuhkan sarana
pendidikan, listrik, jalan, dan peralatan lainnya. Sebaliknya dokter pun
mengalami perubahan perilaku misalnya tahu tentang cara bercocok tanam, senang
berkebun, berpakaian sederhana seperti orang desa, hidup bergotong-royong, dan
mahir memainkan kesenian tradisional yang ada di desa.
Interaksi
yang bersifat seimbang, terjadi antara dua individu yang posisinya sama atau
setingkat seperti teman sekolah dan teman sepermainan akan lebih besar pengaruh
yang diterima oleh kedua belah pihak. Interaksi sosial dapat menimbulkan:
1.
Kerja
sama (cooperation).
2.
Persaingan
(competition).
3.
Pertikaian
(conflict).
Kerja
sama terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang
sama, sehingga timbul aktivitas yang saling menunjang, membantu untuk
bersama-sama mencapai tujuan. Ada 3 bentuk kerja sama yaitu:
1.
Bargaining
yaitu perjanjian pertukaran barang atau jasa.
2.
Cooptation
yaitu penerimaan unsur-unsur baru sebagai salah satu cara untuk menghindari
terjadinya keguncangan atau ketidakstabilan.
3.
Coalition
yaitu penggabungan dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama.
Bila
dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu-kesatuan
hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dengan kebudayaan aslinya disebut
asimilasi, contoh asimilasi adalah perkawinan campuran dua suku yang berbeda
menghasilkan satu kebudayaan yang baru dan khas.
Bila
dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial
yang intensif, sehingga terjadi pembaruan tanpa menghilangkan ciri kebudayaan
aslinya disebut dengan akulturasi. Contoh datangnya pengaruh Hindu, Budha, dan
Islam ke Indonesia berbaur dengan kepercayaan asli.
Persaingan
adalah proses sosial di mana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu
yang menjadi pusat perhatian masyarakat tanpa kekerasan atau ancaman. Misalnya
dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatian untuk memperoleh nilai IPS
tertinggi.
Pertikaian
atau konflik adalah pertentangan antara individu atau kelompok, baik yang terlihat
dengan jelas dan terbuka (misalnya dalam bentuk perkelahian) maupun tidak
(misalnya hanya dalam sikap). Usaha untuk mencegah mengurangi. menghindari dan
menghentikan pertentangan disebut akomodasi. Akomodasi dapat melalui paksaan (coercion) seperti dua murid yang
berkelahi diancam akan dikeluarkan kalau terus berkelahi, saling mengurangi
perbedaan yang membuat mereka berselisih (compromise),
mempergunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral (mediation), menyelesaikan pertikaian melalui pihak ketiga yang
statusnya lebih tinggi (arbitration),
mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama (conciliation), menyadari untuk
menghindari pertikaian (toleransi), menyadari akan adanya kekuatan yang
seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan kalah (stalemate) dalam penyelesaian perkara
melalui pengadilan (adjudication).
A.Negara
a)
Pengertian
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas masyarakat.
Definisi Negara
menurut para ahli:
a)
Haste
Kelsen menyatakan bahwa negara identik dengan hokum.
b)
Harold
J Laski menyatakan bahwa negara sebagai sistem peraturan-peraturan hukum Negara
memiliki kekuasaan memaksa.
c)
Prof.
R. Djokosoetono,SH mengemukakan bahwa Negara ialah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia-manusia yang berbeda di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
b)
Asal
Mula Terjadinya Negara
Asal mula
terjadinya Negara yang berdasarkan pendekatan factual melihat kepada adanya kenyataan yang
benar-benar pernah terjadi yang diungkapkan dari pengalaman dan
sejarah.Sebab-sebabnya:
a.
Suatu
daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh:
Terbentuknya Negara Liberia di pantai barat Afrika diduduki oleh sekelompok
orang Negro dari Amerika Serikat yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
b.
Suatu
daerah semula menjadimenjadi wilayah kekuasaan suatu Negara tertentu kemudian
melepaskan diri dari ikatan Negara itu dengan memproklamasikan kemerdekaannya.
Contoh: Terbentuknya Negara Republik Indonesia
dari Negara Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
c.
Peleburan
atau fusi dari beberapa Negara menjadi satu Negara baru. Contoh: Terbentuknya
kerajaan Jerman Raya pada tahun 1871.
d.
Suatu
Negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah Negara itu muncul
beberapa Negara baru. Contoh: Terbentuknya Negara Colombia Baru dan Negara
Venezuela yang berasal dari satu Negara yaitu Colombia.
Asal mula terjadinya Negara berdasarkan
pada pendekatan teoretis merupakan suatu analisis dengan menggunakan dugaan
atau pemikiran yang logis dan bersifat hipotetis serta abstrak.
a.
Teori
Ketuhanan
Menurut
teori ini mengenal asal mula terjadinya suatu Negara adalah atas perkenaan
Tuhan.
b.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Menurut
teori ini, bahwa terjadinya Negara pada mulanya dilihat dari perkembangan
manusia sebagai individu yang hidup menyendiri tempat tujuan dan tanpa
berpedoman.
c.
Teori
Kekuasaan
Teori
ini menyatakan bahwa terbentuknya Negara karena kekuasaan dari orang-orang yang
merasa dirinya kuat akan mampu mengalahkan orang-orang yang lemah.
d.
Teori
Hukum Alam
Hukum
alam adalah hukum yang tidak dibuat oleh badan legislatif, melainkan hukum yang
seharusnya berlaku menurut alam.
c)
Unsur-unsur
terjadinya Negara
a.
Daerah
Menurut
Huge de Groot (Grotius) bahwa daerah Negara itu dominium eminens artinya melupakan milik yang tertinggi bagi suatu
Negara.
b.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara. Rakyat dapat dibedakan
antara penduduk dan bukan penduduk, serta antara warga Negara dan bukan warga
Negara.
1.
Penduduk
dan Bukan Penduduk
Penduduk
ialah orang yang bertempat tinggal menetap di wilayah suatu Negara dan telah
memiliki syarat menurut undang-undang.Bukan penduduk ialah orang yang berada di
wilayah Negara untuk sementara serta tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di
Negara itu.
2.
Warga
Negara dan Bukan Warga Negara
Warga
Negara ialah mereka yang menjadi anggota suatu Negara dan mempunyai ikatan
hukum dengan Negara yang bersangkutan. Bukan warga Negara (orang asing) ialah
mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan Negara itu, namun harus tunduk
kepada segala peraturan yang berlaku di Negara yang di tempati.
c.
Pemerintah
yang berdaulat
1.
Kedaulatan
Menurut
Jean Bodin (1530-1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:
1)
Permanen
(langgeng) berarti kedaulatan tetap ada selama Negara tetap berdiri.
2)
Asli
berarti kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3)
Bulat
berarti kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara.
4)
Absolut
(tak terbatas) berarti kedaulatan itu tidak dibatasi olrh siapa pun dan berlaku
bagi setiap orang serta golongan.
Pemerintah dan
Kedaulatan di Negara Republik Indonesia
1.
Lembaga
tertinggi Negara di Indonesia yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Lembaga-lembaga
tinggi Negara di Indonesia yakni terdiri dari
Presiden, DPR, DPA, BPK, dan Mahkamah Agung.
B. Prinsip Dasar Pemerintahan
7
kunci pokok sistem pemerintahan negara RI berdasarkan UUD 1945;
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum(rechstaat),
tidak berdasar atas kekuasaan belaka;
2.
Sistem
konstitusional pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional, tidak
berdasarkan kekuasaan yang absolut;
3.
Kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
4.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis;
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR;
6.
Menteri-menteri
negara ialah pembantu presiden. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR;
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
C. Hukum dan Pertauran Perundang-undangan
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia
berinteraksi sosial berupa kerja sama, persaingan, maupun pertentangn(konflik).
Agar dalam masyarakat itu tercipta keteraturan, keadilan dan ketertiban maka
terbentuklah suatu hukum dan norma yang berlaku.
a.
Pengertian
Hukum
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan
petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Simorangkir dan Woerjono S.,
hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi.
b.
Sumber Hukum
sumber
hukum dibedakan menjadi dua macam, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum
formal. Sumber hukum materiil adalah sumber yang menjadi penyebab adanya hukum,
yaitu berupa keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Bagi bangsa Indonesia yang dapat dianggap sebagai sumber
hukum materiil adalah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Jika
sumber hukum materiil itu masih mempunyai sifat memikat yan samar-samar, maka
sumber hukum formal lebih memperjelas agar hukum itu dapat menjadi pareturan
yang berlaku dalam pergaulan manusia. Jadi sumber hukum formal dikenal dari
bentuknya. Karena bentuknya itu maka hukum diketahui, berlaku umum, dan
dipatuhi
Yang
termasuk kedalam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
v Undang-undang
dalam arti luas
v
Yurisprudensi
v
Traktat
v
Doktrin
v
Kebisaan
1.
Undang-
undang
Dalam arti luas atau arti materiil
undang- undang berarti setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
isinya mempunyai kekuatan mengikat umum. Contoh dari undang- undang dalam arti
luas yang ada di Indonesia meliputi:
·
Undang
– undang dasar 1945
·
Ketetapan
MPR
·
Undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
·
Peraturan
pemerintah
·
Keputusan
presiden
·
Peraturaan
pelaksana lainnya
Sedangkan
yang dimaksud undang- undang dalam arti sempit atau dalam arti formal, adalah
setiap keputusan yang dikeluarkan lembaga legislatif (pembuat undang-undang)
yang diberi nama secara khusus sebagai undang-undang. Di negara RI yang
dimaksud dengan undang-undang dalam arti formal ini adalah produk hukum yang
dibuat secara bersama oleh presiden dan DPR, yang kedudukannya berada di bawah
ketetapan MPR dan di atas perturan pemerintah.
2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah hukum yang
bersumber dari keputusan hakim terdahulu yang menjadi sumber hukum bagi
keputusan hakim berikutnya. Yurisprudensi lahir karena hakim memandang bahwa
undang-undang yang ada tidak cukup jelas, sehingga dalam memutuskan suatu
perkara hakim melakukan penafsiran sendiri. Penafsiran hukum oleh hakim itu
bisa menjadi hukum yurisprudensi, yang bisa diikuti oleh hakim- hakim lainnya.
3.
Traktat
Traktat adalah perjanjian dua negara
atau lebih. Traktat menjadi sumber hukum bagi negara-negara yang mengadakan
perjanjian itu. Tercatat ada dua macam traktat yaitu traktat bilateral dan
traktat multilateral.
·
Traktat
bilateral adalah perjanjian antara dua negara
·
Traktat
multilateral adalah perjanjian antara lebih dari dua negara.
Traktat
yang telah disepakati bukan hanya mengikat negaranya melainkan kepada rakyatnya
juga. Oleh karena itu biasanya traktat juga diundangkan dalam undang-undang
4.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar pertimbangan bagi para hakim dalam mengambil
keputusan. Dalam hukum islam peranan doktrin ini sangat besar. Misalnya
keputusan para hakim islam banyak didasarkan pendapat ahli hukum seperti Imam
Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
5.
Kebiasaan
Kebiasaan, yang dilakukan oleh manusia
atau suatu lembaga yang diterima oleh masyarkat dan dirasakan sebagai suatu
keharusan hukum yang tidak tertulis. Kebiasaan sebagai hukum bisa berlaku dalam
kehidupan masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan yang biasa disebut sebagai
konvensi.
c.
Peraturan perundang- undangan
Ada beberapa istilah yang hampir
sama yang sering digunakan, tetapi istilah- istilah tersebut tidaklah dan
semuanya merujuk pada semua produk hukum yang dihasilkan negara/pemerintah.
Peraturan perundang-undangan di
Indonesia memiliki hierarki hukum, artinya memiliki tata urutan atau
bertingkat. Peraturan perundang-undangan yang terletak di atas berkedudukan
lebih tinggi dan menjaddi sumber hukum bagi peraturan yang ada di bawahnya.
Peraturan perundang-undangan yang di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan di atasnya.
Di indonesia tata urutan perundang-
undangan diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menentukan tata
urutan sebagai berikut:
1)
UUD
1945
UUD
1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis yang berarti menjadi sumber
hukum tertulis tertinggi di Indonesia.
2)
Ketetapan
MPR
Ketetapan
MPR dimaksudkan untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
3)
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti UU
UU
yang dimaksud di sini adalah UU dalam arti sempit atau arti formal, yaitu
peraturan perundangan yang dibuat secara bersama oleh presiden dan DPR. UU
disusun dengan maksud menjalakan ketentuan- ketentuan yang ada dalam UUD dan
ketetapan MPR.
Sementara
itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mempunyai kedudukan
hukum yang sama dengan undang-undang. Perbedaannya adalah bahwa perppu dibuat
secara sepihak oleh presiden/pemerintah tanpa meminta persetujuan dahulu kepada
DPR. Perppu dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa
(dalam keadaan darurat). Jika keadaan sudah kembali normal maka perppu tadi
harus dimintakan persetujuannya kepada DPR.
4)
Peraturan
pemerintah
Peraturan
pemerintah disusun dengan maksud untuk menjalankan ketentuan dalam
undang-undang. Sutau undang- undang hanya akan berlaku jika sudah ada peraturan
pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Peraturan pemerintah sepenuhnya
disusun oleh pemerintah/presiden, tanpa harus meminta persetujuan terlebih
dahulu dari DPR.
5)
Keputusan
MPR
6)
Peraturan
Menteri
7)
Keputusan
Menteri
8)
Peraturan-peraturan
pelaksana lainnya (misalanya peraturan Pemda Tk I, peraturan Pemda Tk II,dsb)
Salah satu upaya agar hukum dan
peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik di masyarakat
adalah diberikannya sanksi hukum yang jelas dan tegas bagimpara pelanggarnya.
Sangsi hukum memiliki ciri khas yakni bersifat memaksa, tegas dan segera. Agar
hukum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat sebenarnya bukan hanya mengandalkan
pada adanya sangsi hukum. Meskipun sangsi hukumnya berat, apabila masyarakatnya
tidak memiliki kesadaran hukum, maka sangsi apapun akan berani dilanggarnya.
Tumbuhnya kesadaran hukum warga negara
perlu dilakukan dengan pembinaan kesadaran hukum antara lin melalui pendidikan
atau penyuluhan. Pada tingkat sekolah dasar, pemahaman dan kesadaran siswa
tentang konsep hukm dapat diartikan dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap
peraturan tata tertib kelas atau sekolah. Pembinaan disiplin di sekolah
merupakan salah satu upaya dalam membina siswa memiliki kesadaran hukum.
D.
Warga Masyarakat dan Warga Negara
Individu
dan masyartakan mempunyai kaitan erat yang tak bisa dipisahkan. Masyarakat terdiri
dari idividu- individu, dan individu-individu dipengaruhi masyarakatnya.
Individu-individu inilah yang dapat disebut sebagai anggota warga masyarakat.
Sebagai
warga masyarakat, individu mempunyai hak-hak dan kewajiban atau tanggung jawab
yang harus ia lakukan terhadap masyarakatnya. Sebagai warga masyarakat yang
baik ia harus melewati suatu proses sosialisasi, yak ni proses belajar menerima
nilai, norma dan moral yang berlaku di masyarakatnya, sehingga ia bisa di
terima oleh masyarakatnya sebagai warganya.
Dalam
kaitannya dengan negara maka seseorang mamiliki kedudukan hukum sebagi warga
negara. Warga negara adalah anggota dari negaranya. Setiap anggota harus
memiliki warga negara. Untuk menjadi warga negara setiapa negara harus memiliki
syarat-syaratnya. Tidak semua orang yang tinggal dalam suatu negara dapat
disebut warga negara dan tidak semua warga negara tinggal di negaranya sendiri.
Pada
negara Indonesia terdapat undang-undang dasar 1945 pasal 26 yang menyatakan
1)
“yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”.
2)
“syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Untuk dapat memperoleh kedudukan sebagai warga
negara Indonesia ada beberapa cara yang dapat ditempuh;
a.
Keturunan
(pertalian darah)
Setiap anak yang lahir dari orang tua
yang berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan RI;
b.
Kelahiran
Dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan
RI dapat diperoleh karena kelahirannya diwilayah RI (pasal 1 UU No. 62 tahun
1958)
c.
Pengangkatan
Anak orang asing dibawah umur 5 tahun
yang diangkat oleh seorang warga Indonesia , dapat menjadi warga negara
Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan di tempat orang tua angkat;
d.
Pewarganegaraan
atau naturalisasi
Orang asing yang bukan warga negara
Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan cara ini.
Menurut
UU no. 62 tahun 1958, seorang warga Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraannya karena hal-hal berikut:
a.
Menikah
dengan lelaki asing
b.
Putusnya
perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga Indonesia
c.
Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri
d.
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan
berkesempatan untuk itu
e.
Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya
f.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari menteri kehakiman RI
g.
Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
h.
Bertempat
tinggal di negara asing selama 5 tahun berturut-turut, kecuali ia ada dalam
tugas/dinas negara RI
i.
Istri
dari seorang suami yang kehilang kewarganegaraannya apabila kewarganegaraannya
diperoleh karena perkawinan
j.
Diangkat
secara sah oleh orang asing sebelum umurnya 5 tahun
k.
Dll
Hak-hak warga negara yang diatur dalam
batang tubuh UUD 1945 :
a.
Hak
mendapatkan persamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.
Hak
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.
Hak
berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat (pasal 28)
d.
Hak
kemerdekaan bergama ( pasal 29 ayat 2)
e.
Hak
membela negara (pasal 30)
f.
Hak
mendapatkan pendidikan ( pasal 31)
g.
Hak
mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
h.
Hak
mendapatkan kesejahteraan sosial (pasal
33 dan 34)
Kewajiban-kewajiban
warga negara:
a.
Kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.
Kewajiban
membela negara (pasal 30)
c.
Kewajiban
membayar pajak
d.
Kewajiban
belajar 9 tahun
e.
Kewajiban
memelihara hasil-hasil pembangunan